Parlemen Yordania Tolak Penahanan Jurnalis

images

AMMAN -- Parlemen Yordania, Rabu lalu, mengesahkan perubahan Undang-Undang Pers dan Publikasi yang kontroversial, yang diajukan awal bulan ini. Mereka juga meniadakan satu klausul pertimbangan hukuman penjara buat para wartawan.

Kantor berita resmi Petra melaporkan bahwa para anggota parlemen telah melakukan voting dan sebagian besar setuju menghapus ketentuan ganjaran hukuman hingga tiga tahun atas tindakan semacam fitnah dan penistaan agama.

Undang-undang yang telah disahkan awal bulan ini tersebut sedianya memasukkan pasal denda yang besar dan hukuman penjara atas jurnalis yang melakukan pelanggaran itu.

Meskipun parlemen menghapus ketetapan penahanan, jurnalis bakal tetap bisa menghadapi penalti denda setinggi-tingginya 20 ribu dinar Yordania atau setara dengan US$ 28,2 ribu (sekitar Rp 260 juta) atas pelanggaran penistaan agama yang dilindungi Konstitusi atau menyerang Nabi dalam tulisan atau gambar.

Jurnalis bisa dinyatakan bersalah dan didenda jika mereka menulis artikel yang menghina agama atau mendorong percekcokan sektarian dan rasisme. Selain itu, bisa menghukum denda wartawan yang memfitnah individu dan menyebarkan informasi salah atau menyebarkan rumor. AP | DWI

 

Harian Koran Tempo, 23 Maret 2007 (www.korantempo.com)
By Administrator| 23 Maret 2007 | berita |