Hak Jawab Diperlukan Agar Masyarakat Dapat Informasi yang Benar

images

Anggota Dewan Pers, Abdullah Alamudi, mengatakan jika ada yang merasa dirugikan oleh pemberitaan sebaiknya menggunakan Hak Jawab. Sebab penggunaan Hak Jawab dapat meluruskan kesalahan informasi sebelumnya sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar.

“Jika Hak Jawab tidak digunakan ada persepsi dari masyarakat bahwa berita itu benar. Karena itu sebaiknya masyarakat menggunakannya,” katanya.

“Sesuatu yang dirugikan dengan kata-kata maka perbaikannya dengan kata-kata” menjadi falsafah Hak Jawab. Meskipun demikian Alamudi mengakui sangat mungkin ada pihak yang tidak puas dengan penggunaan Hak Jawab. Yang pasti, melalui Hak Jawab, berarti sudah ada upaya untuk memperbaiki kesalahan.

Alamudi menambahkan, saat ini masih ada pers yang merasa gengsi jika memuat Hak Jawab. Padahal Undang-Undang Pers No.40/1999 mengancam pers yang tidak memuat Hak Jawab dengan denda maksimal Rp500 juta. Sehingga jika ada pers yang tidak memuat Hak Jawab mereka tidak saja melanggar etika tetapi juga UU.

Pernyataan Alamudi ini disampaikan dalam acara Dewan Pers Menjawab yang disiarkan stasiun TVRI, Jakarta, Rabu, 4 April lalu, bertema “Menggunakan Hak Jawab”. Acara ini juga mengundang Letjen TNI (Purn) Djadja Suparman, artis Fairus A. Rafiq, dan Wina Armada sebagai pewawancara.

Dalam dialog Djadja menceritakan pengalamannya menggunakan Hak Jawab. Selama masa Reformasi ia mengaku diberitakan secara dahsyat yang dianggapnya sebagai pembunuhan karakter. Contohnya ia dituduh terlibat dalam kerusuhan Poso dan bom Bali I serta korupsi.

Khusus mengenai pemberitaan dugaan keterlibatannya dalam peristiwa bom Bali, Djadja mengadukan enam media ke Dewan Pers pada tahun 2003. Dalam putusannya Dewan Pers merekomendasikan agar keenam media tersebut memuat Hak Jawab Djadja. “Alhamdulillah dari Hak Jawab itu selesai,” ungkap Djadja.

Meskipun telah menggunakan Hak Jawab, Djadja mengaku hal itu belum tentu cukup untuk memperbaiki namanya yang sudah terlanjur diberitakan secara tidak benar oleh media nasional dan internasional. “Yang penting adalah media harus menulis berita bebas dan bertanggung jawab. Sehingga tidak timbul kerugian pada obyek yang ditulis,” imbuhnya.

Senada dengan itu, artis Fairus yang diisukan hamil oleh sebuah suratkabar ibukota yang kemudian dibantahnya, mengaku Hak Jawab tidak cukup menjawab masalah. “Jujur sebenarnya tidak cukup dengan Hak Jawab,” katanya.

Menurutnya seringkali wartawan sengaja membuat berita yang sensasional baru kemudian memuat Hak Jawab Artis. Prilaku seperti itu tidak bisa berlangsung terus karena merugikan artis. “Wartawan harus lebih berhati-hati,” mintanya. (red)

SMS Penonton:

“Pers jangan menggunakan Hak Jawab sebagai justifikasi memberitakan hal-hal kurang beretika dan tidak bertanggung jawab.” (0811.581xxx)

“Hak Jawab tidak adil karena hanya dimuat di surat pembaca.” (0813.349116xxx)

“Media yang terbukti bersalah, tolong ditindak tegas.” (0813.66762xxx)

“Dewan Pers harus berani menghukum wartawan nakal yang suka memeras dan menakut-nakuti orang-orang lemah.” (0852.24555xxx)

“Masukan untuk semua media, sebaiknya pers memberitakan yang benar-benar ada faktanya. Dan sekaligus berfungsi sebagai sosial kontrol baik kepada pemerintah maupun kepada masyarakat.” (0852.42155xxx)

“Menurut saya tidak hanya koreksi saja, tetapi harus dimintai pertanggungjawabannya.” (0852.92011xxx)

“Pers yang baik selalu memakai praduga dan tidak memvonis.” (0852.61146xxx)

By Administrator| 05 April 2007 | berita |