Khoe Seng Seng, pemilik sebuah kios di ITC Mangga Dua, Jakarta, mengadu ke Dewan Pers melalui surat bertanggal 27 April 2007. Pasalnya, surat pembaca yang ditulisnya dan dimuat di dua suratkabar berbuntut gugatan terhadapnya.
Surat pembaca tersebut berjudul “PT Duta Pertiwi Bohong” dimuat harian Kompas, 26 September 2006. Satu lagi berjudul “Jeritan Pemilik Kios ITC Mangga Dua” yang muncul di harian Suara Pembaruan, 21 November 2006.
Akibat dua surat pembaca itu Seng Seng mendapat surat panggilan sebagai tersangka dari Badan Reserse Kriminal Polri. Ia diduga melakukan penghinaan, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan sesuai Pasal 310, 311, dan 335 KUHP. Dalam surat panggilan itu “surat pembaca” Seng Seng di Kompas dan Suara Pembaruan disebut sebagai “berita”.
Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Dewan Pers, telah bertemu dengan Seng Seng di Sekretariat Dewan Pers akhir April lalu. Dalam pertemuan itu Dewan Pers memberi dukungan kepada Seng Seng dan akan menindaklanjuti pengaduannya.