Pers Bisa Lakukan Intellectual Corruption

images

Sebelum Indonesia merdeka upaya pemberantasan korupsi sudah dikaitkan dengan peran pers. Sebab pemberitaan-pemberitaan pers terbukti dapat ikut mencegah terjadinya kejahatan. Undang-Undang Pers No.40/1999 telah tegas memberikan jaminan kebebasan dan memberi tugas kepada pers untuk melakukan kontrol. Sehingga pers diharapkan bisa lebih berperan dalam pemberantasan korupsi.

Pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksanaan. Dibutuhkan keterlibatan masyarakat yang pada umumnya diwakili pers. Karena itu pemberitaan pers sering menjadi petunjuk awal dalam upaya pemberantasan korupsi.

Demikian antara lain pemikiran yang muncul dalam dialog ”Dewan Pers Menjawab” yang disiarkan TVRI, 16 Mei lalu. Hadir sebagai pembicara Penasehat KPK, Abdullah Hehamahua, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Dr. Rudy Satrio Mukantarjo, dan Anggota Dewan Pers, Wikrama Iryans Abidin. Dialog dipandu Wina Armada Sukardi.

Rudi mengatakan masyarakat bisa berhenti melakukan kejahatan disebabkan pemberitaan pers. Karenanya, dalam kaitan dengan pemberantasan korupsi, pers dapat berperan untuk mencegah korupsi.

Menanggapi pertanyaan apakah pers bisa diharapkan perannya, Rudi berpendapat, ada dua kemungkinan yang terjadi jika pers tidak dapat memerankan fungsi kontrol dengan baik. ”Pertama, karena ada selfsensor. Kedua, pers diberi kebebasan tetapi menarik kebebasannya sendiri,” ungkapnya.

Sedangkan Wikrama berpendapat keberadaan UU Pers menjadikan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat. Maka dalam pemberantasan korupsi, peran pers diwujudkan berbentuk berita. ”UU Pers adalah salah satu kontrak yang harus dijalankan (pers),” tambahnya.

Sementara itu Abdullah menjelaskan ada beberapa bentuk korupsi, di antaranya korupsi material dan korupsi intelektual. ”Jika ada pers tahu (korupsi) dan tidak memberitakan, termasuk intellectual corruption”, katanya. Ia menduga jika hal itu terjadi bisa disebabkan kebijakan perusahaan pers bersangkutan.

Menurutnya KPK menyadari peran penting pers dalam membantu pemberantasan korupsi. Karena itu pada tahun 2006 lalu KPK melakukan kunjungan ke beberapa kantor redaksi pers untuk meminta dukungan.

By Administrator| 22 Mei 2007 | berita |