Tiga lembaga yaitu Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan Naskah Kesepahaman tentang Pedoman Pemberitaan Pemilihan Umum Kepada Daerah DKI Jakarta di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, Jumat, 29 Juni 2007.
Pengumuman yang diliput puluhan wartawan ini dihadiri antara lain Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA., Ketua KPI Pusat, Sasa Djuarsa Sandjaja, dan Anggota KPUD Jakarta, Muhammad Taufik. Beberapa Anggota Dewan Pers dan KPI serta pengurus Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia juga tampak hadir.
Ichlasul Amal menyatakan Kesepahaman yang ditandatangani pada 27 Juni lalu merupakan bentuk kesamaan persepsi ketiga lembaga dalam mendorong peran pers yang lebih baik dalam penyelenggaraan Pemilu Kepada Daerah Jakarta. ”Ini (Naskah Kesepahaman) perlu disampaikan ke publik agar publik tahu bahwa kita memiliki sikap yang sama,” ungkap Amal.
Sementara Anggota KPI, Mochammad Riyanto, menegaskan bahwa Kesepahaman ini akan menjadi payung bagi ketiga lembaga dalam membuat peraturan terkait Pemilu Kepala Daerah. ”Diserahkan kepada kapasitas masing-masing kelembagaan yang akan dijabarkan dalam bentuk peraturan,” katanya.
Kesepahaman ini juga diharapkan dapat mendorong pers bersikap terbuka dan adil kepada semua calon kepala daerah. Keharusan pers bersikap adil tersebut sebenarnya sudah tercantum di Pasal 77 Undang-Undang No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun aturan ini tidak menyertakan sanksi, sehingga KPU Provinsi tidak memiliki kewenangan menindak pers yang tidak adil.
”Kesepahaman ini penting karena KPU (Provinsi) tidak punya ”tangan”, tidak punya alat untuk menindak atau menghimbau manakala ada media yang berlaku tidak adil,” kata Muhammad Taufik, Anggota KPU Provisni Jakarta.
Ia menambahkan, melalui KPI yang punya alat untuk menindak media elektronik, kemudian lewat Dewan Pers yang punya kekuatan moral, maka sangat diharapkan Kesepahaman yang telah ditandatangani dapat menjadikan pers bersikap adil kepada masing-masing calon.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara, menjelaskan maksud Pasal 5 Naskah Kesepahaman yang menyebutkan ”Pers memberikan persentase diskon iklan yang sama untuk masing-masing calon kepada daerah”. Menurutnya yang dimaksud ”pers” dalam kalimat tersebut adalah sebuah perusahaan pers. ”Yang dibidik pasal ini jika satu media memberi diskon yang berbeda kepada dua pasang calon,” katanya.
Di bawah ini adalah tujuh poin Naskah Kesepahaman Dewan Pers, KPI Pusat, dan KPU Provinsi Jakarta, yaitu:
- Pers menjaga independensi dan sikap kritis dalam peliputan dan pemberitaan tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah DKI Jakarta.
- Pers berpegang pada prinsip jurnalisme yang beretika dan profesional dalam menyebarkan informasi untuk mendorong pemilihan kepada daerah yang demokratis, aspiratif dan kualitatif.
- Pers menyediakan halaman dan waktu (air-time) yang seimbang dan adil dalam hal berita dan wawancara dalam proses Pemilihan Umum Kepala Daerah DKI Jakarta.
- Dalam kaitan kampanye, pers tidak melayani pemasangan dan penayangan iklan yang bersifat blocking time dan yang dapat mengaburkan fungsi informasi yang obyektif.
- Pers memberikan persentase diskon iklan yang sama untuk masing-masing calon kepala daerah.
- Untuk menghindari perbenturan kepentingan dan pelanggaran prinsip etika jurnalisme, wartawan yang secara individu maupun kelompok, menjadi tim sukses calon kepala daerah, sebaiknya mengumumkan secara terbuka.
- Jika masyarakat melihat terjadinya bias pemberitaan pers, atau penyalahgunaan profesi wartawan, masyarakat segera dapat menggunakan hak koreksi kepada media bersangkutan, atau menyampaikan ke Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPIP), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta.
Segala ketentuan yang berkenaan dengan pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Pemilihan Umum Kepala Daerah DKI Jakarta Tahun 2007 merujuk pada pelaksanaan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran; Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan dijabarkan serta dilaksanakan dalam bentuk Peraturan oleh masing-masing pihak.