Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara, mengatakan Dewan Pers menolak upaya revisi UU No.40/1999 tentang Pers jika isinya dapat mengekang kemerdekaan pers.
Menurutnya, dalam Rapat Pleno Dewan Pers yang digelar akhir bulan Juni lalu, Dewan Pers telah menetapkan lima sikap terkait adanya upaya revisi UU Pers. Kelima sikap tersebut yaitu menolak dibolehkannya sensor, pelarangan pemberitaan dan bredel; menolak adanya Peraturan Pemerintah (PP) dalam penyelenggaraan pers; menolak politik hukum kriminalisasi atas kegiatan jurnalistik; menolak mekanisme penyelesaian sengketa pers dari mengadu ke Dewan Pers menjadi langsung ke penegak hukum; dan menolak mengubah Dewan Pers dari penegak kode etik menjadi penegak hukum.
"Dewan Pers akan memperjuangkan amandemen Pasal 28F konstitusi agar kemerdekaan pers mendapat payung hukum berstatus constitutional right," ungkap Leo sebagai pembicara diskusi "Upaya Mengefektifkan Pelaksanaan UU Pers" yang diselenggarakan Dewan Pers di Jakarta, 16 Juli lalu.