Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD (RUU Pemilu), yang saat ini sedang dibahas di DPR RI, sebaiknya tidak masuki wilayah pemberitaan pers. Sebab, pemberitaan pers telah diatur dalam UU Pers dan UU Penyiaran. “Jika menyangkut news, kembali ke UU Pers dan Penyiaran” kata Ferry Mursidan Baldan, Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu yang juga Anggota DPR RI, sebagai pembicara dialog “Dewan Pers Menjawab” yang disiarkan TVRI, Rabu 1 Agustus lalu.
Di masa tenang pun, menurutnya, pemberitaan pers masih dibutuhkan. Misalkan untuk memantau apakah terjadi pelanggaran, seperti “serangan fajar”, yang dilakukan peserta pemilu. Ia percaya pers bisa mendukung Pemilu agar terselenggara secara jujur dan adil.
Sementara terkait pencantuman ancaman hukuman penjara bagi wartawan dalam RUU Pemilu versi pemerintah, ia menilai hal itu berlebihan. “Kalau sampai dipidana saya kira kami (DPR) akan tidak setuju”, ungkapnya.
Dialog yang mengambil tema “RUU Pemilu Ancam Penjarakan Wartawan” ini juga mengundang Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara, dan Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Depdagri, Dr. Sudarsono. Sedangkan Anggota Dewan Pers, Wina Armada Sukardi, berperan sebagai moderator.
Sudarsono yang terlibat dalam proses penyusunan RUU Pemilu versi pemerintah menjelaskan, larangan pemberitaan kampanye di masa tenang bertujuan menghindari adanya pemberitaan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Menurutnya yang dilarang bukan pemberitaan tentang Pemilu melainkan, misalnya, pemberitaan menyangkut rekam jejak partai atau kandidat tertentu. ”Ini mengacu hakekat minggu tenang”, katanya.
Ia menambahkan, asas Pemilu salah satunya adil. Maka jika ada pemberitaan mengenai partai atau kandidat di masa tenang berarti ada ketidakadilan. Hal seperti ini tentunya harus diatur. “Prinsipnya kami tidak ingin mengekang pers,” imbuhnya.
Adanya ancaman penjara bagi wartawan karena pemberitaan menurut Leo Batubara menjadi langkah mundur bagi Departemen Dalam Negeri. “Ini menandakan di Depdagri perlu angin segar,” ungkapnya.
Ia sejutu pemberitaan pers tidak perlu diatur dalam UU Pemilu. Sebab tuntutan agar pers adil, netral, dan berimbang dalam pemberitaan telah diatur melalui Kode Etik Jurnalistik, UU Pers dan UU Penyiaran. Sedangkan terkait iklan kampanye di media massa memang bisa diatur.
Semangat UU Pers, menurutnya, tidak ada lagi hukuman penjara bagi wartawan, melainkan cukup dengan denda. Karena itu, ia memprotes RUU Pemilu yang mencantumkan ancaman penjara hingga enam bulan kepada wartawan yang memberitakan kampanye pada masa tenang. “Saya harap tidak ada penjara bagi wartawan, karena itu akan mematikan fungsi kontrol pers,” tegasnya.