Berantas Pornografi Butuh Regulasi Tegas

images

Upaya pemberantasan pornografi tetap sulit dilakukan sepanjang undang-undang atau peraturan yang jelas mengenai pornografi belum berhasil disusun dan disahkan. Sebab, masyarakat saat ini tidak memiliki definisi yang sama mengenai pornografi. Sehingga seringkali tindakan terhadap pornografi berdampak kontroversial. Rancangan undang-undang mengenai pornografi yang sedang dibahas di DPR nantinya diharapkan dapat memberi jalan keluar bagi kontroversi tersebut.

Pornografi bukan tergolong pers dan tidak terkait langsung dengan pers bebas. Pornografi telah ada sebelum pers bebas di Indonesia. Namun, pornografi menjadi sangat berbahaya karena disebarluaskan melalui media menyerupai pers yang menjangkau masyarakat luas. Upaya pemberantasan pornografi lebih merupakan usaha penegakan hukum daripada penegakan etika pers.

Demikian beberapa pemikiran yang berkembang dalam acara dialog Dewan Pers Menjawab yang disiarkan langsung oleh stasiun TVRI, Jakarta, Rabu, 3 Oktober lalu. Dalam dialog yang dipandu Wina Armada Sukardi ini hadir pembicara Anggota Dewan Pers, Bambang Harymurti, budayawan, Arswendo Atmowiloti, dan Ketua Umum Masyarakat Tolak Pornografi, Azimah Soebagijo.

Dewan Pers sering mendapat pengaduan dari masyarakat mengenai media yang dianggap menyebarkan pornografi. Sebelum menentukan penilaian terhadap pengaduan itu, menurut Bambang, Dewan Pers akan mempelajari media yang diadukan. Jika media tersebut isinya hanya menyangkut pornografi, maka jelas itu bukan pers. ”Tapi yang ada news kita periksa dulu,” katanya.

Di dunia pers, lanjut Bambang, perusahaan pers yang kuat akan menjauhi pornografi. Dalam bisnis pers, pornografi hanya dipilih oleh perusahaan pers yang akan mati. Sementara berkaitan dengan kontroversi penyebaran pornografi, Bambang mengusulkan salah satu cara pemecahannya dengan membuat peraturan distribusi.

Kesemerawutan menyangkut pornografi di Indonesia, bagi Arswendo, disebabkan tidak adanya pengertian dan batasan yang jelas mengenai pornografi. Padahal, untuk memberantas pornografi membutuhkan aturan yang jelas dan rinci. Kejelasan mengenai pengertian pornografi sangat penting agar dapat menjadi pegangan bersama dalam hidup bermasyarakat. Sehingga jika ada pengaduan menyangkut pornografi dapat jelas cara mengukur dan menilainya. ”Di negara manapun harus jelas batasan pornografinya,” katanya.

Arswendo mengingatkan persoalan pornografi tidak boleh dianggap remeh. Sebab jika dianggap remeh akan menjadi lebih berbahaya lagi.

Di tempat yang sama, Azimah menegaskan, pornografi menjadi sangat berbahaya karena disebarkan melalui media. Ia juga tidak setuju masalah pornografi diserahkan ke pasar. “Perlu ada regulasi yang jelas, lex specialis tentang pornografi,” tegasnya.

Ia mengakui peraturan mengenai pornografi saat ini memang membingungkan. Misalnya apa yang dimaksud dengan “mengganggu rasa kesusilaan masyarakat” masih multitafsir. Padahal penyebaran materi pornografi saat ini sudah sangat bebas. Begitu bebasnya sehingga kegiatan-kegiatan media literacy tidak maksimal hasilnya. “Kita membangun media literacy seperti membangun istana pasir. Dijelaskan sadar, tapi ketika pulang mereka dengan mudah menemukannya (materi pornografi),” ungkapnya.

Sebagai Ketua Umum MTP, Azimah meminta peran aktif masyarakat dalam memberantas pornografi. Menurutnya saat ini banyak anggota masyarakat yang mengeluhkan pornografi tapi tidak berbuat apa-apa. (red)


SMS PENONTON

“Pers bisa bikin negara maju, dan pers juga bisa bikin moral negara hancur. Hapuskan pers pornografi.” (0813.63855xxx)

“Yang penting adalah menyejahterakan rakyat. Porno tidak porno urusan masing-masing. Internet sudah membudaya.” (0813.69156xxx)

“Banyak orang tahu pornografi merusak otak anak remaja lebih dari narkoba.” (0812.9434xxx)

“Pornografi merupakan neoimperalisme, wajar bila 350 tahun Indonesia dijajah secara fisik.” (0812.7231xxx0

“Saya kira pornografi juga harus dimuat di media massa, soalnya medium pembelajaran bagi masyarakat, termasuk pendidikan seks.” (0813.40335xxx)

“Yang namanya pers bukan tempat pornografi, tetapi tempat mencari informasi.” (0852.66220xxx)

“Pornografi sebaiknya ditiadakan saja dari bumi Indonesia karena akan merusak moral generasi muda bangsa. Jadi sebaiknya dibuat 1 undang-undang yang mengatur tentang itu.” (0852.43384xxx)

“Apapun bentuknya, kita sebagai bangsa Indonesia harus menolak pornografi ataupun pornoaksi. Jadi kalau perlu para pelaku harus ditindak yang lebih keras lagi biar mereka jera dan kapok.” (0852.256412xxx)

“Pornografi dan pornoaksi akan terus merajalela karena kriterianya belum ada.” (0813.65904xxx)

“Jangan hanya pers dan media saja yang menjadi kambing hitam, tapi tolong juga kontrol produk model pakaian wanita masa kini.” (0813.36733xxx)

By Administrator| 01 November 2007 | berita |