Alat Ukur Wartawan bukan Kartu Pers

images

Wakil Ketua Dewan Pers, Sabam Leo Batubara, mengungkapkan alat ukur wartawan adalah dari karya jurnalistik, bukan kartu persnya. Sebab saat ini ada empat golongan wartawan, yaitu wartawan profesional yang menolak amplop; wartawan yang menerima amplop; wartawan yang memperalat pers bertujuan memperoleh uang; dan wartawan gadungan yang mengejar amplop.

Leo mengungkapkan hal itu dalam diskusi “Menegakkan Profesionalisme Pers: Memberantas Penyalahgunaan Profesi Wartawan” yang digelar Dewan Pers di Bekasi, Jawa Barat, 29 Oktober lalu. Dalam diskusi ini hadir juga pembicara Irjen Polisi Sisno Adiwinoto, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, dan Kamsul Hasan, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya. Diskusi dipandu Anggota Dewan Pers, Abdullah Alamudi, dan diikuti puluhan peserta dari berbagai instansi dan organisasi.

Gadungan
Dewan Pers banyak menerima pengaduan menyangkut praktik “wartawan gadungan” yang menyalahgunakan kebebasan pers untuk memeras. Praktik semacam ini menjadi wewenang kepolisian untuk menindaknya. Sebab Dewan Pers hanya ditugaskan oleh UU No.40/1999 tentang Pers untuk penegakkan kode etik, sementara pemerasan merupakan tindakan kriminal.

Wartawan profesional harus melakukan kegiatan jurnalistik secara teratur meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi atau yang biasa disingkat 6 M. Syarat lainnya, karya jurnalistik wartawan dimuat di media yang teratur terbit atau siaran. ”Kalau wartawan tidak melakukan kegiatan 6 M ini, dan liputannya tidak dimuat di media yang teratur terbit, maka artinya ia wartawan jadi-jadian,” tegas Leo.

Untuk mengatasi wartawan gadungan, Leo menganjurkan, masyarakat berhenti menyediakan amplop bagi wartawan. ”Cara yang paling efektif untuk menghentikan budaya wartawan amplop ialah pejabat, politisi, dan pengusaha berhenti memberi amplop,” katanya.

Sementara Irjen Polisi Sisno Adiwinoto mengungkapkan banyak masyarakat melaporkan pers ke polisi. Sesuai ketentuan, polisi tidak bisa menolak pengaduan tersebut. Padahal kalangan pers ingin jika ada pengaduan mengenai pers ditempuh dulu melalui Dewan Pers. Karena itu, saat ini diperlukan kerja sama agar Dewan Pers menjadi pilihan pertama bagi masyarakat untuk mengadu.

Jika terjadi pelanggaran kode etik dalam kategori ”berat”, serta penyalahgunaan profesi wartawan yang membawa konsekwensi hukum berat juga, polisi sebagai penyidik mau tidak mau harus turun tangan. ”Apakah UU tentang Pers atau KUHP yang dipergunakan, tergantung materi kasusnya,” ungkap Sisno dalam makalahnya.

Upaya peningkatan profesionalisme dan pemberantasan penyalahgunaan profesi wartawan, lanjutnya, pertama kali harus dilakukan oleh perusahaan pers. Pada tingkat berikutnya baru tanggung jawab organisasi pers, termasuk juga Dewan Pers.

Wartawan gadungan ketika melakukan konfirmasi biasanya menggunakan nada ancaman. Mereka terkadang tidak melakukan wawancara layaknya wartawan biasa, tetapi dengan gaya memeriksa seperti seorang penyidik. Kamsul Hasan mengungkapkan, dari pengaduan yang diterima melalui SMS Center PWI Jaya, kasus pemerasan oleh ”wartawan” paling banyak dialami sekolah. ”Akibatnya banyak guru tidak efektif bekerja,” ungkapnya.*

By Administrator| 08 November 2007 | berita |