Standar Perusahaan Pers Disusun

images

Dewan Pers saat ini sedang memfasilitasi penyusunan Standar Perusahaan Pers dan Standar Organisasi Perusahaan Pers. Dua pertemuan secara terpisah telah digelar untuk penyusunan itu dengan mengundang organisasi pers, pengamat dan praktisi pers, serta lembaga terkait.

Pertemuan pertama dilakukan di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, 8 Oktober lalu. Pertemuan yang dimoderatori Anggota Dewan Pers, Wina Armada Sukardi, ini baru sebatas menyerap masukan dari komunitas pers mengenai perusahaan pers dan organisasi perusahaan pers. Perdebatan yang muncul dalam pertemuan ini, misalnya, menyangkut status badan hukum perusahaan pers.

Pasal 9 UU No.40/1999 tentang Pers menyebutkan “Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum.” Seperti apa bentuk badan hukum tersebut masih diperdebatkan. Sebagian berpendapat harus berbentuk Perseroan Terbatas yang dengan demikian juga harus mengacu ke UU Perseroan Terbatas. Sementara pendapat lain menghendaki yayasan dan koperasi dapat juga diakui sebagai badan hukum untuk perusahaan pers.

Sementara pertemuan lanjutan yang digelar di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta (30/10/2007), telah berhasil menyusun draft awal Standar Organisasi Perusahaan Pers (SOPP) dan Standar Perusahaan Pers (SPP).

Dalam draft SOPP yang telah disepakati termuat, antara lain, persyaratan jumlah anggota organisasi perusahaan pers. Jumlah tersebut meliputi: sedikitnya 175 perusahaan pers yang tersebar di 15 provinsi untuk organisasi perusahaan pers cetak; sedikitnya 175 perusahaan penyelenggara jasa penyiaran radio yang tersebar di 15 provinsi untuk organisasi perusahaan pers radio; dan sedikitnya 10 perusahaan penyelenggara jasa penyiaran televisi untuk organisasi perusahaan pers televisi.

Draft SOPP ini selanjutnya akan dibahas dan disahkan oleh organisasi-organisasi perusahaan pers yang ada di Indonesia, seperti Serikat Penerbit Suratkabar (SPS), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).

Sementara dalam draft SPP yang telah dihasilkan termuat syarat minimal modal dasar perusahaan pers sebesar Rp 50 juta. Sedangkan modal kerja dipersyaratkan minimal cukup untuk melakukan kegiatan secara teratur minimal selama enam bulan.

Draft SPP ini masih akan disempurnakan dalam pertemuan lanjutan sebelum diajukan untuk disepakati oleh organisasi-organisasi pers. Sebab istilah “standar” sendiri masih diperdebatkan. Beberapa peserta menghendaki kata “standar” diganti dengan “pedoman”.*

By Administrator| 12 November 2007 | berita |