Standar Perlindungan Wartawan

images

Dewan Pers bersama masyarakat pers dan berbagai lembaga terkait berhasil merumuskan draft Standar Perlindungan Wartawan dalam pertemuan yang gelar di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, 26 November lalu. Acara yang dipandu Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Wina Armada Sukardi, ini dihadiri puluhan peserta dari berbagai lembaga, seperti organisasi pers, perusahaan pers, media watch, akademisi, Polri, dan TNI.

Standar yang disusun terdiri dari sembilan poin. Pada poin keenam, misalnya, memuat kewajiban bagi wartawan yang ditugaskan di daerah berbahaya dan konflik untuk dibekali pengetahuan serta pemahaman tentang daerah berbahaya dan konflik tersebut, dilengkapi alat keselamatan yang memenuhi syarat, dan asuransi oleh perusahaan pers.

Contoh lainnya, pada poin kesepuluh draft standar dicantumkan larangan bagi pemilik atau manajemen perusahaan pers untuk memaksa wartawan membuat berita yang bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

Draft ini rencananya akan segera dibawa ke forum pertemuan Dewan Pers dengan organisasi pers untuk dapat disahkan. Dalam pertemuan tersebut tidak tertutup kemungkinan draft yang telah dibuat mengalamai pengurangan atau penambahan.*

By Administrator| 04 Desember 2007 | berita |