Dewan Pers bersama organisasi pers, perusahaan pers, dan sejumlah lembaga terkait mencapai kesepakatan untuk mengesahkan Standar Perusahaan Pers (SPP) dalam pertemuan yang diselenggarakan Dewan Pers di Jakarta, 6 Desember lalu. Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan naskah SPP oleh seluruh peserta.
Tampak hadir dalam pertemuan tersebut, antara lain, Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara, dan beberapa anggota Dewan Pers serta pimpinan perusahaan pers. Hadir juga pengurus organisasi pers seperti Serikat Penerbit Suratkabar (SPS), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Standar ini akan menjadi pedoman bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi komunitas pers, dalam mengelola perusahaan pers. Dengan begitu diharapkan dapat tumbuh perusahaan pers yang sehat yang dapat menjalankan fungsinya secara baik.
SPP yang disahkan setelah melalui beberapa kali pertemuan ini terdiri dari 17 poin meliputi, antara lain, persoalan badan hukum perusahaan pers, modal dan kemampuan keuangan, upah dan kesejahteraan untuk wartawan dan karyawan, serta kewajiban perusahaan pers lainnya. Di samping itu juga dicantumkan mengenai batas waktu berlakunya kartu pers jika perusahaan pers tutup dan mekanisme verifikasi perusahaan pers.
Standar Organisasi
Selain SPP, pertemuan ini juga berhasil mengesahkan Standar Organisasi Perusahaan Pers (SOPP). Standar ini diberlakukan kepada organisasi perusahaan pers yang ada di Indonesia. Pada tahun 2006 lalu Dewan Pers juga telah berhasil mengesahkan Standar Organisasi Wartawan.
Saat ini Dewan Pers mencatat ada empat organisasi perusahaan pers di Indonesia, yaitu Serikat Penerbit Suratkabar (SPS), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI). Berdasarkan standar yang baru ini, maka Dewan Pers memiliki kewenangan untuk memverifikasi keempat organisasi tersebut.*
-------------------
STANDAR PERUSAHAAN PERS
Sebagai wahana komunikasi massa, pelaksana kegiatan jurnalistik, penyebar informasi dan pembentuk opini, pers harus dapat melaksanakan asas, fungsi, kewajiban, dan peranannya demi terwujudnya kemerdekaan pers yang profesional berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Untuk mewujudkan kemerdekaan pers yang profesional maka disusunlah standar sebagai pedoman perusahaan pers agar pers mampu menjalankan fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta sebagai lembaga ekonomi.
- Yang dimaksud perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.
- Perusahaan pers berbadan hukum perseroan terbatas dan badan-badan hukum yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perusahaan pers harus mendapat pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM atau instansi lain yang berwenang.
- Perusahaan pers memiliki komitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Perusahaan pers memiliki modal dasar sekurang-kurangnya sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) atau ditentukan oleh Peraturan Dewan Pers.
- Perusahaan pers memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk menjalankan kegiatan perusahaan secara teratur sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan.
- Penambahan modal asing pada perusahaan pers media cetak dilakukan melalui pasar modal dan tidak boleh mencapai mayoritas, untuk media penyiaran tidak boleh lebih dari 20\\% dari seluruh modal.
- Perusahaan pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun.
- Perusahaan pers memberi kesejahteraan lain kepada wartawan dan karyawannya seperti peningkatan gaji, bonus, asuransi, bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih, yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.
- Perusahaan pers wajib memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dan karyawannya yang sedang menjalankan tugas perusahaan.
- Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.
- Perusahaan pers memberikan pendidikan dan atau pelatihan kepada wartawan dan karyawannya untuk meningkatkan profesionalisme.
- Pemutusan hubungan kerja wartawan dan karyawan perusahaan pers tidak boleh bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers dan harus mengikuti Undang-Undang Ketenagakerjaan.
- Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk media cetak ditambah dengan nama dan alamat percetakan. Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.
- Perusahaan pers yang sudah 6 (enam) bulan berturut-turut tidak melakukan kegiatan usaha pers secara teratur dinyatakan bukan perusahaan pers dan kartu pers yang dikeluarkannya tidak berlaku lagi.
- Industri pornografi yang menggunakan format dan sarana media massa yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi bukan perusahaan pers.
- Perusahaan pers media cetak diverifikasi oleh organisasi perusahaan pers dan perusahaan pers media penyiaran diverifikasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia.
Jakarta, 6 Desember 2007
----------------------------------
STANDAR ORGANISASI PERUSAHAAN PERS
Organisasi perusahaan pers memperoleh mandat untuk mendukung, memelihara, dan menjaga kemerdekaan pers yang profesional sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 C dan F serta Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Untuk melaksanakan mandat tersebut perlu dikembangkan organisasi perusahaan pers yang memiliki integritas dan kredibilitas serta anggota yang profesional.
Atas dasar itu dan mengingat bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat maka standar organisasi perusahaan pers ini dibuat.
- Organisasi perusahaan pers berbentuk Badan Hukum Perkumpulan Indonesia yang telah mendapat pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM.
- Organisasi perusahaan pers dapat didirikan baik pada tingkat nasional maupun provinsi.
- Kantor pusat organisasi perusahaan pers berkedudukan di ibukota negara atau di ibukota provinsi dan memiliki alamat kantor pusat serta kantor-kantor cabang yang jelas dan harus dapat diverifikasi oleh Dewan Pers.
- Organisasi perusahaan pers memiliki pengurus pusat, sekurang-kurangnya terdiri atas seorang ketua, seorang sekretaris, seorang bendahara dan 2 (dua) orang pengurus lainnya. Jabatan ketua, sekretaris, dan bendahara tidak boleh dirangkap.
- Organisasi perusahaan pers memiliki mekanisme pergantian pengurus melalui sistem yang demokratis (seperti kongres, muktamar, dan musyawarah nasional) dalam satu periode, paling lama 5 (lima) tahun. Hasil pergantian pengurus dilaporkan ke Dewan Pers selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari.
- Anggota organisasi perusahaan pers terdiri atas:
a. Untuk organisasi perusahaan pers media cetak adalah perusahaan pers media cetak.
b. Untuk organisasi perusahaan pers radio adalah perusahaan penyelenggara jasa penyiaran radio.
c. Untuk organisasi perusahaan pers media televisi adalah perusahaan penyelenggara jasa penyiaran televisi.
d. Organisasi perusahaan pers lain di luar huruf a, b, dan c, ditetapkan berdasarkan Keputusan/Peraturan Dewan Pers. - Jumlah anggota organisasi perusahaan pers sebagai berikut:
a. Untuk media cetak sekurang-kurangnya berjumlah 100 (seratus) perusahaan pers media cetak yang ada di Indonesia dan minimal berdomisili di 15 (lima belas) provinsi.
b. Untuk media radio sekurang-kurangnya berjumlah 200 (dua ratus) perusahaan penyelenggara jasa penyiaran radio yang ada di Indonesia dan minimal berdomisili di 15 (lima belas) provinsi.
c. Untuk media televisi sekurang-kurangnya berjumlah 8 (delapan) perusahaan penyelenggara jasa penyiaran televisi. - Organisasi perusahaan pers diverifikasi dan terdaftar di Dewan Pers.
- Standar organisasi perusahaan pers ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Dewan Pers.
Jakarta, 6 Desember 2007