Mediasi Selesaikan Sengketa Pers

images

JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara, mengatakan Dewan Pers sampai saat ini telah menangani seribu lebih pengaduan mengenai pemberitaan pers. Pengaduan tersebut ada yang diselesaikan dengan mediasi, rekomendasi penilaian, atau cukup melalui surat menyurat. Media-media yang diadukan umumnya mau menaati putusan Dewan Pers. ”Untuk media profesional kasusnya cepat selesai”, kata Leo saat menjadi narasumber dialog Dewan Pers bertema ”Peran Dewan Pers Sebagai Mediator” di TVRI, Jakarta, 11 Maret lalu.

Mengupayakan penyelesaian pengaduan merupakan salah satu fungsi Dewan Pers menurut UU No.40/1999 tentang Pers. Di masa Orde Baru, menurut Leo, pengaduan terhadap pers diselesaikan pemerintah. Namun saat ini Dewan Pers yang dipercaya menanganinya. Latar belakang orang yang mengadu ke Dewan Pers beragam. Ada petani sampai Wakil Presiden.

Bentuk rekomendasi penyelesaian pengaduan dari Dewan Pers biasanya berupa Hak Jawab. Media yang diadukan, jika terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik, diwajibkan untuk memuat Hak Jawab pengadu. Kalau bobot kasusnya besar, media bersangkutan juga harus meminta maaf. ”Dewan Pers juga datang ke daerah untuk menyelesaikan pengaduan,” ujar Leo.

Penanda
Pada kesempatan sama, Arya Gunawan dari Unesco-Jakarta menilai, Dewan Pers independen saat ini merupakan penanda Indonesia telah ke arah demokrasi. Sebab di era demokrasi harus ada lembaga independen yang memantau pers tanpa ada intervensi pemerintah.

Meski telah ada Dewan Pers cara penyelesaian lain bisa saja ditempuh tapi tidak dengan kriminalisasi pers. Selain itu, setiap dugaan pelanggaran etika pers atau pencemaran nama baik harus dibuktikan apakah ada niat buruk dari pers. ”Membangun kepercayaan terhadap Dewan Pers adalah salah satu yang penting,” imbuh Arya.

Pembicara lainnya, Mas Achmad Santosa dari Indonesian Institute for Conflict Transformation (IICT) menegaskan, ada banyak manfaat menyelesaikan kasus sengketa melalui mediasi daripada pengadilan. Dengan mediasi solusi penyelesaian menjadi tidak terbatas dan diserahkan sepenuhnya kepada dua pihak bersengketa.

Menurutnya cara penyelesaian pengaduan yang dilakukan Dewan Pers lebih tepat disebut arbitrase daripada mediasi. Sebab dalam mediasi pihak mediator tidak boleh menilai. Berbeda dengan arbitrase yang memberi hak kepada mediator untuk campur tangan dan membuat keputusan. ”Ini cara tepat untuk mendorong dekriminalisasi pers,” sebut Santosa memberi penilaian positif terhadap penyelesaian mediasi atau arbitrase yang dilakukan Dewan Pers. (red)


Pesan Pendek Pemirsa:
”Jujur saja saya bingung dengan kebebasan pers sekarang, cenderung tidak menghargai pemerintah dan memihak pada yang belum tentu benar.” (0813.39670xxx)

”Saya setuju pers terbuka, tapi tetap harus ada batasan, jangan berlebihan dan terkesan dibuat-buat seperti yang ada sekarang. Itu sama sekali tidak edukatif.” (0815.46232xxx)

”Untuk Dewan Pers saya saran agar serius mengambil langkah nyata.” (0813.83032xxx)

”Pers sering membangun opini untuk pembunuhan karakter seseorang dengan berita tak seimbang. Dalam pilkada pers menjadi alat politik.” (0813.62221xxx)

”Saya berharap kebebasan pers dapat memulihkan kembali moral bangsa yang nyaris tidak kenal ajaran agama.” (0852.48438xxx)

”Kebebasan pers sudah cukup OK di Indonesia, tapi kadang-kadang isi berita masih disetir oleh pemerintah kalau isi beritanya berkaitan dengan KKN para pejabat.” (0852.52791xxx)

By Administrator| 08 April 2008 | berita |