Perlindungan Wartawan Ditetapkan

images

JAKARTA - Dewan Pers bersama masyarakat pers mengesahkan Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) dalam pertemuan di Jakarta, Jumat (25/4). Standar ini berisi sembilan rumusan yang memberi perlindungan hukum bagi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.

Anggota Dewan Pers yang sekaligus fasilitator pertemuan, Wina Armada Sukardi, mengatakan standar ini dibuat agar perlindungan terhadap wartawan yang sudah diatur di Undang-Undang No.40/1999, tentang Pers, dapat lebih dioperasionalkan. ”Dengan adanya perlindungan, diharapkan wartawan dapat bekerja dengan lebih tenang dan aman dalam menghasilkan karya jurnalistik yang lebih baik,” katanya.

Sebelum disahkan, draft SPPW telah dibahas dalam tiga pertemuan terpisah sejak tahun 2007. Pembahasan rancangan SPPW melibatkan berbagai lembaga pers dan non-pers, seperti Kepolisian, Tentara, Departemen Hukum dan HAM, serta Departemen Komunikasi dan Informatika.

Salah satu poin yang disahkan menyebutkan kewajiban perusahaan pers melengkapi peralatan keselamatan, asuransi, pengetahuan serta keterampilan bagi wartawan yang ditugaskan ke wilayah berbahaya atau konflik.

Dalam poin SPPW lainnya disebutkan, setiap pemanggilan oleh aparat penegak hukum menyangkut karya jurnalistik maka perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya. Sedangkan jika diminta menjadi saksi dalam kasus pemberitaan, wartawan hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan.

SPPW menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan wajib dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun, termasuk sensor. Namun, perlindungan yang diatur dalam SPPW hanya berlaku untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik. (red)

----------------

STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN

KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.

Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:

  1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
  2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
  3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
  4. Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
  5. Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
  6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
  7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
  8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
  9. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

Jakarta, 25 April 2008

By Administrator| 25 April 2008 | berita |