JAkARTA - Dewan Pers bersama masyarakat pers sedang menyusun Standar Hak Jawab. Standar ini diharapkan dapat melindungi publik dari kesewenangan pers dan melindungi wartawan dari tekanan. Karena itu, prinsip musyawarah antara korban dengan pers dalam pemuatan Hak Jawab perlu diutamakan. Musyawarah memberi peluang Hak Jawab yang dimuat dapat memperbaiki nama baik korban sekaligus tetap menjaga independensi pers.
Demikian salah satu pemikiran yang berkembang dalam Diskusi Terbatas ”Penyusunan Standar Hak Jawab” yang digelar Dewan Pers di Jakarta, pertengahan April lalu.
Saat ini ada beragam bentuk pemuatan Hak Jawab yang dilakukan pers. Beberapa redaksi pers, misalnya, memuat Hak Jawab di Rubrik Surat Pembaca, di kolom khusus Hak Jawab, atau di rubrik yang sama dengan berita sebelumnya yang diprotes. Ada Hak Jawab yang dimuat utuh tanpa koreksi, atau dimuat dalam bentuk berita, sedang beberapa media lain memilih hanya memuat sebagian saja dari Hak Jawab yang diajukan.
Perbedaan pandangan antara korban dengan redaksi media sering muncul menyangkut proporsionalitas pemuatan Hak Jawab dan batas waktu pengajuan Hak Jawab. Standar yang akan dibuat ini diharapkan dapat meminimalisir perbedaan tersebut. Sebab pemuatan Hak Jawab tidak hanya menyangkut persoalan teknis tetapi perlu memperhatikan kerugian yang dialami korban akibat berita. (red)