Soal Surat Pembaca, Dewan Pers Surati MA dan KY

images

JAKARTA - Dewan Pers merasa prihatin atas keputusan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (8 April 2008) yang memvonis denda Rp. 1 miliar kepada Pan Esther karena menulis Surat Pembaca di media. Keprihatinan itu termuat dalam surat yang dikirim Dewan Pers kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Berikut ini selengkapnya surat Dewan Pers tersebut:

Jakarta, 28 Mei 2008

Nomor : 200/DP-K/V/2008
Lamp  : -
Perihal : Pernyataan Dewan Pers
Atas Hukuman terhadap Penulis Surat Pembaca

Kepada Yth.
1. Ketua Mahkamah Agung
2. Ketua Komisi Yudisial
Di
tempat

Dewan Pers menyampaikan rasa prihatin atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis denda satu milyar rupiah terhadap Pan Esther (perkara No.180/Pdt.G/2007/PN Jkt.Ut). Hukuman denda yang begitu besar tersebut hanya karena Pan Esther menulis surat pembaca di surat kabar, terkait dengan sengketa yang terjadi antara pedagang pemilik unit ITC Mangga Dua dengan PT Duta Pertiwi Tbk., selaku pengembang dan manajemen pengelola gedung.

Vonis denda terhadap penulis surat pembaca adalah keputusan yang tidak berazas pada keadilan. Mengingat pemuatan surat pembaca tersebut tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, melainkan juga menjadi tanggung jawab redaksi media yang memuat. Selain itu, surat pembaca merupakan wahana informasi dan komunikasi antara anggota masyarakat, sebagai bagaian dari kebebasan berekspresi masyarakat dalam menyalurkan kritik, saran, gagasan atau pendapat. Dengan mengkriminalisasikan penulis surat pembaca berarti membungkam hak warganegara untuk menyatakan pikirannya, suatu hal yang secara esensial bertentangan dengan amanat konsitusi dan demokrasi.

Sebagai informasi, Dewan Pers mencatat terdapat vonis yang berbeda di Pengadilan Negeri yang sama. Pan Esther sebagai penulis surat pembaca divonis dipidana denda satu milyar rupiah. Sedangkan dalam pokok sengketa yang sama, dengan tergugat Kwee Meng Luan/Winny (perkara No.154/Pdt.G/2007/PN Jkt.Ut), mejelis hakim memutuskan menolak gugatan dari penggugat.

Oleh karena itu, Dewan Pers mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk memerhatikan kasus tersebut dan segera mengklarifikasi serta menjelaskan kepada publik mengenai keputusan hakim yang tidak konsisten dan tidak berazaskan pada keadilan tersebut.

Dewan Pers

dto

Prof. Dr. Ichlasul Amal MA
Ketua

By Administrator| 30 Mei 2008 | berita |