JAKARTA - Dewan Pers meminta Majalah Popular untuk tidak lagi memuat sebuah iklan kondom. Iklan itu menampilkan gambar jam yang angkanya diganti dengan 12 posisi berhubungan seks. Popular memuatnya di edisi 244, Mei 2008. Meski Popular diperuntukkan untuk pembaca dewasa, Dewan Pers menilai iklan tersebut kurang patut dipertunjukkan secara luas.
Berdasar Pasal 13 UU No.40/1999 tentang Pers, perusahaan pers dilarang memuat iklan yang berakibat bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat.
”Sebagai pengelola media yang bertanggung jawab sudah sepantasnya Saudara memperhatikan sensitivitas masyarakat terhadap persoalan norma kesusilaan,” demikian antara lain kalimat dalam surat Dewan Pers, yang ditandatangani Wakil Ketua, Leo Batubara, kepada Popular.
Dewan Pers sebelumnya menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat mengenai iklan ini. Beberapa media yang memuatnya, seperti tabloid Bola dan Harian Seputar Indonesia, telah berjanji menghentikan pemuatannya.*