JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers sepakat pengaturan mengenai iklan dan pemberitaan kampanye di media massa akan disesuaikan dengan UU No.32/2002 tentang Penyiaran dan UU No.40/1999 tentang Pers.
Kesepakatan ini tercapai dalam pertemuan ketiga lembaga tersebut di Gedung Dewan Pers, Senin, 2 Juni lalu. Hadir dalam pertemuan ini, antara lain, Ketua Dewan Pers, Ichlasul Amal, Ketua KPI, Sasa Djuarsa Sendjaja, dan Anggota KPU Sri Nuryanti.
Pertemuan ketiga lembaga ini untuk menyikapi UU No.10/2008 tentang Pemilu. Pasal 99 ayat (2) UU Pemilu menyebutkan tata cara dan pemberian sanksi terkait pelanggaran pemberitaan dan iklan kampanye di media massa ditetapkan oleh KPI atau Dewan Pers bersama KPU.
Sanksi yang dimaksud Pasal ini, antara lain, berupa pencabutan izin penerbitan media cetak. Padahal, menurut UU Pers, saat ini tidak ada lagi izin penerbitan. Bahkan orang yang melakukan pembredelan terhadap pers (cetak) dapat dipidana penjara atau denda. Karena itu, kesepakatan ketiga lembaga ini diharapkan memberi jalan keluar dari pengaturan yang tumpang tindih antara UU Pemilu dan UU Pers.
Berikut ini selengkapnya butir kesepakatan antara KPU, KPI, dan Dewan Pers:
- KPU membuat Peraturan KPU tentang Kampanye melalui Media Massa. Di dalam Peraturan KPU tersebut dicantumkan klausul yang menjelaskan bahwa pengaturan terkait kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik disesuaikan dengan UU yang berlaku yaitu UU tentang Penyiaran dan UU tentang Pers.
- KPU-KPI-Dewan Pers bersepakat akan membuat MOU yang isinya mengatur pelaksanaan kampanye di media massa.
- Sebelum pemberian sanksi terkait kampanye di media massa, KPU-KPI-Dewan Pers saling berkoordinasi.