Dewan Pers akan Susun Peraturan tentang Distribusi Media Cetak

images

JAKARTA - Pengaturan terhadap distribusi media berkandungan porno, kekerasan, dan mistik sudah sangat mendesak dilakukan oleh Dewan Pers. Karena itu, dalam waktu dekat ini Dewan Pers akan menyusun Peraturan tentang Distribusi Media Cetak. Sedang dalam jangka panjang Dewan Pers berencana menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Distribusi Media Cetak untuk diajukan ke DPR.

Demikian antara lain kesimpulan focus group discussion yang digelar Dewan Pers di Sekretariat Dewan Pers, 10 Juni lalu. Diskusi yang khusus membahas persoalan distribusi media ini dihadiri anggota Dewan Pers, pakar media, praktisi pers dan berbagai lembaga terkait.

Kegiatan ini digelar untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi I DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Pers, 5 Maret 2008. Dalam Rapat tersebut Dewan Pers diminta mengkaji kemungkinan penyusunan UU tentang Distribusi Media sebagai salah satu upaya mengatur penyebaran media cetak yang mempublikasi materi yang dinilai ”hanya patut dikonsumsi untuk kalangan dewasa”.

Muncul berbagai usulan mengenai isi Peraturan Dewan Pers mengenai ditribusi media ini. Misalnya, dalam mengatur distribusi, Dewan Pers bersama tim lintas organisasi dan lembaga, dapat menentukan klasifikasi dan segmentasi pembaca sebuah penerbitan. Klasifikasi dibutuhkan untuk mengidentifikasi apakah sebuah penerbitan dapat digolongkan pers. Berdasar klasifikasi tersebut kemudian akan ditentukan segmentasi pembacanya.

Beberapa pertemuan lanjutan untuk mematangkan isi Peraturan tentang Distribusi masih akan digelar. Dewan Pers berharap ada masukan dari berbagai pihak, terutama dari Komisi Penyiaran Indonesia, Komnas Perlindungan Anak, Badan Pertimbangan Perfilman, Kepolisian, dan komunitas pers.

By Administrator| 11 Juli 2008 | berita |