Pers Jadi Panggung Politikus

images

JAKARTA - Media massa, terutama televisi yang telah menjangkau sekitar 85\\\% penduduk, akan menjadi panggung kampanye paling strategis bagi partai politik dan calon pemimpin dalam Pemilu 2009. Apalagi waktu kampanye akan berlangsung cukup lama, dimulai Juli 2008. Sehingga memberi banyak kesempatan kepada partai politik untuk menyosialisasikan pesan politiknya melalui media massa.

Melihat peran strategis pers tersebut, tuntutan agar pers dapat independen menguat. Karena itu, kampanye melalui pers perlu diatur lebih tegas dan pengawasannya diperketat. Meskipun UU No.10/2008 tentang Pemilu sudah mengatur kampanye melalui pers, namun pengaturan dan pengawasan pelaksanaannya diharapkan tetap mengacu pada UU No.40/1999 tentang Pers dan UU No.32/2002 tentang Penyiaran.

Demikian beberapa pemikiran yang berkembang dalam dialog Dewan Pers bertema “Kampanye Pemilu di Media Massa” yang disiarkan langsung oleh TVRI, Selasa, 10 Juni lalu. Dialog ini mengundang pembicara Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia, Sasa Djuarsa Sendjaja, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Endang Sulastri, yang dimoderatori Wina Armada Sukardi.

Menurut Leo Batubara, pers harus memberi informasi kepada masyarakat mengenai rekam jejak calon-calon pemimpin yang akan dipilih. “Kita butuh yang terpilih nanti yang mendukung rakyat. Dan itu hanya mungkin jika pers memberi tahu kepada rakyat mana calon yang layak dipilih,” ujarnya.

Leo kecewa dengan pemerintah dan DPR RI yang membuat ketentuan adanya pembredelan media cetak dalam UU Pemilu. Pasal 99 UU Pemilu memuat pencabutan izin penerbitan sebagai salah satu bentuk sanksi bagi media cetak yang melanggar aturan kampanye pemilu. “Ini pasal siluman,” nilainya.

Sementara Sasa Djuarsa Sendjaja menegaskan, terkait pelaksanaan Pemilu dibutuhkan aturan yang ketat terhadap media televisi. Sebab, selain menggunakan frekuensi publik, televisi juga punya peran besar selama Pemilu. “Kalau terkait jurnalistik kita harus menjunjung tinggi UU Pers,” katanya saat ditanya mengenai sengketa karya jurnalistik yang mungkin muncul dalam Pemilu.

Sedangkan Endang Sulastri menilai pentingnya sosialisasi mengenai iklan dan pemberitaan kampanye kepada wartawan. Apalagi ada media yang dimiliki elite politik tertentu dan digiring untuk mendukung partai politiknya. (red)

---------------------------

SMS PEMIRSA TVRI

“Yang penting penegakan hukum yang adil, baik kontestan maupun media.” (0812.3288xxx)

“Ada kesan, KPU & KPUD pemalas dalam soal data pemilih, sehingga sering menimbulkan persoalan pemilu dan pilkada.” (0813.68574xxx)

“Pers adalah penerangan. Penerangan adalah pendidikan. Maka pers harus dibatasi jika tidak mendidik.” (021.91506xxx)

“Dalam kampanye pemilu, dengan bentuk advetorial, media bisa menyesatkan. Siapa punya uang bisa eksis. Bagaimana bisa berimbang.” (0812.53038xxx)

“Sekarang ini banyak pejabat/incumbent yang ingin maju sudah melakukan kampanye sekaligus sosialisasi program tetapi menggunakan uang negara.” (0813.71589xxx)

By Administrator| 26 Juni 2008 | berita |