Mediasi Tempo-Asian Agri Terhenti

images

JAKARTA - Upaya mediasi yang dilakukan Dewan Pers terhadap sengketa pemberitaan yang melibatkan Majalah Tempo dengan Asian Agri Group terhenti. Sebab, Tim Advokat Asian Agri mencabut penunjukan Dewan Pers sebagai mediator.

Asian Agri, dalam suratnya ke Dewan Pers bertanggal 17 Juni 2008, menilai ada fakta ketidakpahaman Tempo maupun Dewan Pers selaku mediator dalam proses mediasi. Fakta-fakta itu dianggap Asian Agri bertentangan dengan norma umum dalam proses mediasi.

Dewan Pers memahami pencabutan penunjukan sebagai mediator ini. Namun Dewan Pers menyatakan telah berusaha melakukan mediasi secara baik. ”Upaya yang dilakukan Dewan Pers, antara lain dengan membantu merumuskan hak jawab untuk disepakati, ternyata tidak ditanggapi secara serius oleh pihak Tim Advokat Asian Agri Group (AAG),” demikian antara lain isi surat Dewan Pers kepada Asian Agri yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA.

Saksi
Dewan Pers juga menerima surat dari Corporate Secretary PT. Tempo Inti Media (Tempo), Rustam. F. Mandayun. Tempo meminta Dewan Pers menjadi saksi dalam proses persidangan tuntutan Asian Agri terhadap Tempo. Namun Dewan Pers memutuskan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena telah melakukan upaya mediasi.

”Menurut kami, proses negosiasi dan komunikasi sebagai upaya mediasi yang difasilitasi Dewan Pers, terkait dengan sengketa AAG dan Tempo, merupakan upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan etik, yang berada di luar ruang lingkup peradilan,” demikian kutipan surat balasan Dewan Pers kepada Tempo.*

By Administrator| 04 Juli 2008 | berita |