Dewan Pers Akan Mediasi Perseteruan Kapolda Sulsel dengan Koalisi Jurnalis Makassar

images

JAKARTA - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan, Sisno Adiwinoto, dan Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisai Pers Makassar (KJTKPM) saling mengadu ke Dewan Pers. Keduanya merasa disudutkan.

Dalam suratnya ke Dewan Pers, 11 Juni 2008, Upi Asmaradhana mengatasnamakan KJTKPM menilai Sisno Adiwinoto dalam beberapa kesepatan menyampaikan pernyataan yang menyetujui pemidanaan wartawan terkait pemberitaan, tidak mengakui UU Pers sebagai lex specialis, dan menganjurkan pejabat langsung mengadu ke polisi tanpa menggunakan hak jawab. Pernyataan tersebut dianggap sebagai bentuk kriminalisasi pers yang dapat memberangus kebebasan pers serta mengabaikan hukum pers.

KJTKPM mengaku didukung sejumlah organisasi wartawan seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Koalisi ini telah melakukan berbagai cara untuk mendesak Kapolda mencabut pernyataannya.

Sementara Kapolda, dalam surat pengaduannya ke Dewan Pers, merasa dizhalimi oleh Upi dan Koalisi. Menurutnya ada pemutarbalikan informasi, pelanggaran kode etik jurnalistik, dan upaya memperalat beberapa institusi untuk mencari dukungan. Isi surat pengaduan Koalisi kepada Kapolri, yang dilampiri 203 tandatangan dukungan, dinilai tidak sesuai fakta isi ceramah Kapolda.

Dewan Pers dalam Rapat Pleno, 30 Juni 2008, memutuskan akan segera mengadakan pertemuan tripartit di Makassar untuk menyelesaikan sengketa ini.*

By Administrator| 07 Juli 2008 | berita |