JAKARTA - Rapat Pleno Dewan Pers, Senin, 14 Juli lalu, memutuskan Dewan Pers akan mengkaji keseluruhan isi harian Lampu Merah. Keputusan ini diambil mengingat sangat banyak keluhan dari masyarakat mengenai isi Lampu Merah.
Terakhir koran tersebut diadukan ke Dewan Pers karena memuat tulisan berjudul ”Noni si Nona Nikmat Menghilangkan Penat di Otakku” yang dimuat pada edisi Minggu, 29 Juni 2008.
Terkait tulisan pornografis ini Dewan Pers telah mengundang redaksi Lampu Merah. Dalam pertemuan dengan Dewan Pers, Lampu Merah berjanji tidak akan memuat tulisan sejenis dan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Permintaan maaf tersebut termuat di Lampu Merah edisi Rabu, 9 Juli 2008.
Kajian Dewan Pers terhadap seluruh isi Lampu Merah ini diharapkan dapat memperjelas ”status” Lampu Merah dan koran-koran sejenisnya. Langkah ini diambil sekaligus sebagai bagian dari rencana Dewan Pers untuk membuat Peraturan tentang distribusi media cetak.*