Bambang: Nilai Kemerdekaan Lebih Tinggi dari Nilai Reputasi

images

JAKARTA - Anggota Dewan Pers, Bambang Harymurti, (kanan), menghadiri Sidang Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu, 23 Juli lalu. Sidang ini juga dihadiri Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA (tengah), dan beberapa anggota Dewan Pers (tidak tampak).

Dalam keterangannya sebagai Pihak Terkait, Bambang berpendapat, Amandemen UUD 1945 telah membawa nilai-nilai baru bagi masyarakat Indonesia yang demokratis. Semangat dari Amandemen UUD 1945 menempatkan nilai kemerdekaan seseorang normanya lebih tinggi dari nilai reputasi seseorang. Karena itu seharusnya pasal-pasal perampasan kemerdekaan bagi pencemaran nama baik dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi.

”Esensi paradigma demokrasi adalah kita mengakui kedaulatan rakyat. Artinya rakyat secara bersama-sama lebih bijak dari siapapun yang ada di Republik ini. Oleh karena itu penilaian terhadap reputasi seharusnya juga diserahkan kepada rakyat yang banyak, bukan kepada orang perorangan. Kita harus mengakui bahwa masyarakat tidaklah bodoh. Mereka bisa menilai apakah suatu fitnah, suatu penghinaan yang dilakukan oleh seseorang akan mengakibatkan orang yang terkena sasaran penghinaan itu reputasinya menjadi rusak,” katanya.

Dua wartawan, Bersihar Lubis dan Risang Bima Wijaya, mengajukan uji materi Pasal 310 ayat (1), Pasal 310 ayat (2), Pasal 311 ayat (1), Pasal 316, dan Pasal 207 KUHP terhadap UUD 1945. Pasal-pasal tersebut mengatur soal penghinaan dan pencemaran nama baik.

By Administrator| 28 Juni 2008 | berita |