Pers Dipersilakan Ajukan Uji Materi

images

Jakarta (Kompas) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Oleh sebab itu, Presiden mempersilakan kalangan pers mengajukan uji materi atau judicial review dan menjamin tidak akan ada media yang terkena sanksi, seperti diatur dalam UU Pemilu.

”Saya minta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersama mitra kerjanya menyelesaikan masalah ini sebaik-baiknya,” ujar Presiden, Kamis (31/7), saat menerima pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) periode 2008-2013 di Istana Negara, Jakarta.

Respons dan perintah Presiden kepada Menkominfo M Nuh disampaikan menjawab Deklarasi Kongres XXII PWI di Banda Aceh, yang berisi desakan untuk merevisi UU Pers dan uji materi atas UU Pemilu yang dinilai bertentangan dengan kebebasan pers yang dijamin dalam UU Pers. Deklarasi itu disampaikan Ketua Umum PWI Margiono.

UU Pers tak mengenal penyensoran, pemberedelan, dan pelarangan penyiaran. Namun, dalam UU Pemilu hal itu dinegasikan.

Dalam Pasal 99 UU No 10/ 2008, pers dapat dikenai sanksi teguran tertulis; penghentian sementara mata acara yang bermasalah; pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu; denda; pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu untuk waktu tertentu; atau pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.

”Saya kira, ini napas reformasi, tidak ada lagi pemberedelan, pencabutan. Ini kita jadikan pilihan kita dan berkali-kali saya juga mengatakan seperti itu. Ternyata dalam kedua UU ini ada sesuatu yang bertabrakan. UU Pers sejiwa dengan napas reformasi,” ungkap Presiden seusai membacakan pasal dalam kedua UU yang dinilai saling bertentangan itu.

Menanggapi perintah Presiden itu, M Nuh mempersilakan kalangan pers mengajukan uji materi atas UU Pemilu. Pemerintah menjamin, selama proses uji materi dan selama masa kampanye Pemilu 2009 tak akan ada sanksi kepada pers sesuai UU Pemilu. Ia juga akan berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum. (inu)

 

Harian Kompas, Jumat, 1 Agustus 2008
By Administrator| 01 Agustus 2008 | berita |