Surat Pembaca Menjadi Tanggung Jawab Redaksi

images

JAKARTA - Pemimpin Redaksi bertanggung jawab terhadap isi Surat Pembaca. Sebab, pengelolaan dan pemuatan Surat Pembaca merupakan kebijakan redaksional. Ada seleksi dan editing yang dilakukan redaksi.

Namun, pendapat berbeda menganggap Surat Pembaca tidak menjadi tanggung jawab redaksi jika secara lengkap mencantumkan nama dan alamat penulisnya.

Rubrik Surat Pembaca merupakan wadah demokrasi, akses bagi publik untuk menyuarakan keinginannya. Partisipasi masyarakat terhadap kebebasan pers, yang dijamin UU No.40/1999 tentang Pers, disalurkan melalui Surat Pembaca. Karena itu, penting bagi pers untuk terus memperbaiki cara mengelola rubrik Surat Pembaca.

Demikian antara lain pemikian yang mengemuka dalam diskusi mengenai Pertanggungjawaban Surat Pembaca yang digelar Dewan Pers di Jakarta, 10 Juli lalu. Diskusi ini diikuti puluhan peserta dari pengamat dan praktisi pers, akademisi, kepolisian, kehakiman, dan masyarakat. Dewan Pers akan menjadikan hasil diskusi ini sebagai dasar penyusunan Pedoman tentang Surat Pembaca.

Selektif
Baru-baru ini Dewan Pers menerima pengaduan dari penulis Surat Pembaca yang digugat ke pengadilan. Putusan pengadilan terhadap kasus-kasus tersebut berbeda. Dua penulisnya dibebaskan sedang lainnya dihukum.

Keputusan berbeda muncul karena Surat Pembaca, di satu sisi, dianggap sebagai karya jurnalistik. Sehingga penanganannya harus merujuk UU Pers. Pendapat sebaliknya, Surat pembaca bukan karya jurnalistik yang berarti penyelesaiannya bisa merujuk selain UU Pers.

Untuk menghindari tuntutan hukum terhadap penulis Surat Pembaca, redaksi pers sebagai ”penjaga gawang” Surat Pembaca harus lebih selektif membaca Surat Pembaca sebelum dipublikasikan. Jika isi Surat Pembaca mengandung tuduhan, misalnya, sebaiknya langsung diminta klarifikasi dari pihak tertuduh. Surat Pembaca dan tanggapan dari tertuduh kemudian dapat dimuat bersamaam.

Saat ini banyak suratkabar tidak mencantumkan ketentuan mengenai Surat Pembaca. Padahal penting untuk melakukannya. Ketentuan tersebut, paling tidak, dapat menjelaskan soal hak redaksi, hak pengirim surat pembaca, dan hak pihak terkait.*

By Administrator| 06 Agustus 2008 | berita |