RUU Pornografi Menciptakan Problem Baru

images

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) berencana mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pornografi menjadi UU pada 23 September mendatang. Namun, RUU Pornografi tersebut mendapat penolakan di berbagai tempat, seperti di Papua, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan DKI Jakarta. Penolakan juga misalnya muncul dari koalisi LSM. Menurut mereka, RUU Pornografi itu sarat muatan politik.

Sekretaris Eksekutif Dewan Pers Lukas Luwarso mengatakan, draf RUU Pornografi sangat lucu karena mencantumkan begitu banyak pengecualian. Jika disahkan dikhawatirkan UU ini tidak akan efektif. Lebih jauh lagi, RUU ini akan menimbulkan problem baru dalam masyarakat. Karena itu, yang lebih penting dilakukan adalah membatasi distribusi atau penyebaran pornografi dari akses anak-anak. Apa saja problem RUU Pornografi, dan bagaimana mengatasi penyebaran pornografi? Berikut, perbincangan Budi Kurniawan dari KBR 68H dan Bekti Nugroho dengan Sekretaris Eksekutif Dewan Pers Lukas Luwarso:

Apa definisi pornografi?

Berdasarkan akar katanya, pornografi dari kata porn yang berarti porno dan graphy yang berarti gambar. Jadi, pornografi adalah gambar porno. Yakni gambar yang menunjukkan satu materi yang bersifat cabul, atau asusila. Pornografi di sejumlah negara maju seperti Eropa Barat, Amerika, dan Jepang memang menjadi perdebatan juga. Tapi di Amerika perdebatan yang sifatnya sengit sudah diakhiri sejak tahun 1984. Ketika itu Presiden Ronald Reagan membuat satu komisi khusus yang mempersoalkan tentang bahaya dan pengaruh pornografi. Di tingkat parlemen dibentuk komisi khusus. Hasil komisi ini antara lain merekomendasikan untuk membuat UU Anti Pornografi Anak. Pada intinya di negara maju, kalaupun mempersoalkan pornografi, tapi yang dipersoalkan adalah bagaimana agar anak tidak terekspose dan tidak terjangkau oleh pornografi. Dan pelaku yang ketahuan menggunakan itu sehingga anak dapat mengakses, bisa dihukum. Jadi, bukan mempersoalkan pornografinya tapi melindungi anak dari pornografi.

Bagaimana membedakan karya bersifat pornografi dan seni dalam sebuah media?

Saya kira yang paling sederhana adalah materi atau gambar, foto atau visul porno itu dieksploitasi sedemikian rupa untuk tujuan komersial. Itu salah satu indikasinya. Kalau misalnya gambar perempuan yang telanjang atau setengah telanjang sementara isunya tidak terkait dengan gambar itu, sementara gambar itu dicetak besar pada halaman mencolok, maka itu bisa diindikasikan sebagai pornografi. Tapi kalau gambar telanjang yang sama dan kemudian diletakkan pada halaman dalam, juga di situ ada artikel terkait dengan foto, maka gambar itu dikategorikan sebagai karya seni artistik dari fotografer.

Pornografi perlu diatur dalam media?

Sebenarnya di masyarakat yang tingkat kemajuannya cukup baik, pornografi adalah sesuatu yang sifatnya self regulated, atau common sense. Untuk media yang serius seperti New York Times, bisa dipastikan tidak mungkin memuat foto pornografi yang tidak jelas juntrungannya. Sebenarnya ada akal sehat, common sense bahwa hal itu tidak mungkin dilakukan oleh media seperti itu. Kalau masyarakat sudah memahami itu sebagai self regulated, sementara hal itu mau diatur oleh pemerintah dengan peraturan sedemikian rupa yang menurut saya sangat lucu, ini menunjukkan perabadaban bangsa ini surut.

RUU ini sangat lucu?

Pada bagian Menimbang draf RUU ini dikatakan, karena dampak globalisasi dan karena kesejahteraan masyarakat, maka penggunaan pornografi, perbuatan asusila dan tindak kecabulan di tengah masyarakat dianggap dapat mengancam kepribadian bangsa dan tatanan kehidupan sosial. Kepribadian bangsa itu bukan sesuatu yang homogen. Sekarang misalnya masyarkat adat Bali dengan tegas menolak RUU ini. Pandangan orang terhadap pornografi sesuatu yang sangat beragama, tidak monolitik tetapi mau dihomogenkan. Seolah-olah seluruh masyarkat Indonesia ini sepakat dengan definisi pornografi itu.

Bagaimana Dewan Pers menyikapi media yang menyebarkan gambar porno?

Sejauh itu memang untuk kaum dewasa dan tingkat eksplisitasnya masih bisa ditoleransi, maka tidak masalah. Tapi memang ada media gelap yang hanya mengopi dari situs internet. Nah, itu barangkali aparat bisa menggunakan Pasal 282 KUHP tentang Penyebarluasan Materi Cabul. Tapi kalau media dewasa sejauh itu atau yang dikategorikan dalam UU ini sebagai pornografi ringan, maka seharusnya bersifat delik aduan saja. Masyarakat yang terganggu karena gambar itu akan merusak anaknya, bisa mengadu ke kepolisian.

UU Pornografi bisa menjadi solusi pornografi?

Tidak. Saya kira berdasarakan draf yang ada, UU ini menciptakan problem baru. Berdasarkan draf yang ada orang punya akal sehat akan merasa geli dengan formula RUU ini. UU ini maunya orisinil dengan kodifikasi yang rigit. Pornografi misalnya dibagi tiga, berat, ringan, dan pornografi anak. Pornografi ringan itu misalnya joget, atau adegan yang sugestif merangsang. Tapi lucunya setelah membuat kodifikasi rigit, ada pengecualian (pasal 12). Larangan terhadap pembuatan, penggunaan, dan penyebarluasan pornografi bisa ditoleransi untuk tujuan pendidikan, ilmu pengetahuan, pengobatan, pertunjukan seni budaya, adat istiadat atau ritual tertentu yang dilindungi. Jadi pengecualian begitu banyak sehingga seluruh rumusan ini tidak berlaku. Karena itu, orang bisa saja gampang berkelit.

Apa solusi yang ditawarkan Dewan Pers untuk mengatasi pornografi?

Solusi yang ditawarkan dewan pers adalah dengan UU Distribusi. Dewan Pers saat ini sedang menggodok Peraturan Dewan Pers agar media dewasa - Dewan Pers belum melihat ada media resmi pornografi - diatur pembatasan peredarannya. Misalnya hanya beredar di tempat khusus, atau ditutup sampul. Sebenarnya kalau mau cari solusinya adalah pada aspek distribusinya. Karena kita tidak bisa sama sekali mencegah pornografi di dunia ini, apalagi dengan perkembangan teknologi yang maju. Ibaratnya kita hanya menggaruk di jalan. Internet bisa diakses siapa saja, dan itu jauh lebih berbahaya.*

Talkshow ini terselenggara atas kerjasama
Dewan Pers dengan Kantor Berita Radio 68H.

 

Harian Jurnal Nasional, Rabu, 17 Sep 2008
By Administrator| 18 Oktober 2008 | berita |