JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadukan sembilan media bermuatan dewasa ke Dewan Pers. Pengaduan tersebut ditandangani Ketua MUI, Drs. H. Amidhan, dan Sekretaris Umum, Drs. H.M. Ichwan Sam, bertanggal 5 September 2008.
Sembilan media yang diadukan yaitu majalah Barbuk, X2, Maxim, ME Asia, Cosmopolitan, Fenomena Exo, FHM Indonesia, dan Popular. Edisi penerbitannya, antara lain, di bulan September dan Agustus 2008.
Dalam pengaduannya, MUI mengeluhkan majalah-majalah tersebut bebas dijual di jalan, di kios koran pinggir jalan, dan di toko buku sehingga memudahkan siapapun membeli atau membacanya. MUI berharap Dewan Pers dapat segera mengambil sikap terhadap pengaduannya.
Dewan Pers secara terpisah telah bertemu dengan pimpinan MUI dan para pengelola media dewasa yang diadukan, di Sekretariat Dewan Pers, Kamis, 25 September lalu.
Pengaduan ini sedang dikaji secara mendalam. Dewan Pers juga tengah mempersiapkan Peraturan Dewan Pers tentang distribusi media bermuatan dewasa yang diharapkan dapat segera disahkan.*