Pedoman Penyebaran Media Cetak Khusus Dewasa Disahkan

images

JAKARTA - Dewan Pers dan pengelola media dewasa berhasil menyusun Pedoman Penyebaran Media Cetak Khusus Dewasa dalam pertemuan di gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (28/10/2008). Pedoman tersebut bersama-sama ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Ichlasul Amal, pengelola media dewasa, dan perwakilan masyarakat.

Media dewasa yang turut menandatangani, antara lain, majalah ME Asia, X2 News Magazine, Popular, Barbuk, Maxim, BBM, dan FHM Indonesia. Hadir juga wakil dari Masyarakat Tolak Pornografi, Al Fatah Media Watch, harian Pos Kota, Lampu Hijau, dan Forum Sirkulasi Pers Indonesia (Fospi).

Menurut Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara, media khusus dewasa yang bersedia mengikuti Pedoman ini akan mendapat bantuan dan pembelaan dari Dewan Pers. “Media dewasa yang tidak masuk dalam gabungan yang menyetujui ini, Dewan Pers akan mengatakan tidak dapat melindungi,” katanya.

Sementara Ketua Dewan Pers menyebut kesepakatan tentang Pedoman untuk media dewasa ini sangat penting sebagai bukti keberhasilan kalangan pers melakukan swa-regulasi. Karena itu, pengelola media dewasa diharapkan dapat mematuhinya agar terhindar dari persoalan hukum karena penyebaran yang tidak sesuai sasaran.

“Pedoman ini penting bagi Dewan Pers untuk menjawab keluhan masyarakat dan permintaan DPR mengenai distribusi atau penyebaran media dewasa,” ujar Amal.

Isi

Pedoman Penyebaran Media Cetak Khusus Dewasa berisi tujuh poin. Antara lain mengatur soal penyebaran dan kemasan media dewasa serta peran Dewan Pers dan masyarakat. Sebelum Pedoman ini disahkan, Dewan Pers telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan masyarakat dan pengelola media dewasa.

Berikut ini secara lengkap Pedoman tersebut:

Pedoman Penyebaran Media Cetak Khusus Dewasa

Maraknya penerbitan pers khusus dewasa telah menimbulkan persepsi negatif sebagian masyarakat atas kemerdekaan pers. Salah satu penyebabnya adalah penyebaran media tersebut tidak sesuai dengan sasarannya sehingga mudah dijangkau anak-anak. Untuk menegakkan rasa kesusilaan masyarakat dan melindungi anak-anak, serta mewujudkan tanggung jawab pengelola, agen dan penjual media khusus dewasa, maka Dewan Pers menyusun Pedoman ini:

  1. Media cetak khusus dewasa adalah penerbitan yang memuat materi berupa tulisan dan atau gambar, yang berkandungan seks, kekerasan, dan mistik yang hanya patut dikonsumsi orang dewasa yang berusia 21 tahun atau lebih.
  2. Penyebaran media khusus dewasa tidak dilakukan di tempat yang terjangkau anak-anak, lingkungan sekolah, dan tempat ibadah.
  3. Pengelola media khusus dewasa wajib menutup sebagian sampul depan dan belakang penerbitannya sehingga yang terlihat hanya nama media, nomor edisi, dan label khusus dewasa 21+.
  4. Pemasangan iklan media khusus dewasa mengacu pada poin 3.
  5. Dewan Pers mengidentifikasi dan mengevaluasi media khusus dewasa yang wajib mematuhi Pedoman ini.
  6. Masyarakat dapat mengadukan pengelola media khusus dewasa yang melanggar Pedoman ini ke Dewan Pers.
  7. Pengelola, agen dan penjual media khusus dewasa yang tidak mematuhi pedoman ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan UU Pers dan atau undang-undang lain.

Jakarta, 28 Oktober 2008

Ditandatangani oleh:

Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA, Ketua Dewan Pers

Disetujui oleh pengelola media khusus dewasa:
1. Wies Budiman (ME Asia)
2. Herry Chatib (X2 News Magazine)
3. Eko Sasmito (Popular)
4. Liberti (Barbuk Magazine)
5. Arsi Iradiawan (BBM)
6. Deddy Wirgaha (Maxim Indonesia)
7. Arvero Iwantra (FHM Indonesia)

Mengetahui:
1. Luqman Setiawan (Perhimpunan Masyarakat Tolak Pornografi)
2. Arief S. Safrianto (Al Fatah Media Watch)
3. Eko Prabowo (Pos Kota)
4. Tole Sutrisno (Lampu Hijau)
5. Syamsudin H. Sutarto (FOSPI)

By Administrator| 28 Oktober 2008 | berita |