Dewan Pers Mediasi Sengketa Mahkamah Agung dengan Majalah Mahkamah

images

JAKARTA – Dewan Pers berhasil menyelesaikan sengketa pemberitaan antara Mahkamah Agung (MA) dengan majalah Mahkamah dalam pertemuan mediasi di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, Senin (1/12/2008). Mediasi tersebut dihadiri Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara, Ketua Komisi Pengaduan, Abdullah Alamudi, Karo Hukum dan Humas MA, Nurhadi, dan Pemimpin Redaksi Majalah Mahkamah, Robi Sugara.

Risalah penyelesaian sengketa yang ditandatangani kedua pihak menyebutkan, Mahkamah bersedia untuk mencabut beberapa berita mengenai MA yang dimuat pada edisi III, November 2008, disertai permintaan maaf. Berita tersebut, antara lain, berjudul Australia Obok-obok Mahkamah Agung; “Bantuan” Kompeni; Mahkamah Agung Dijajah Australia; dan Pemancing Masuk Asing.

Selain itu, Mahkamah juga diharuskan memuat koreksi di halaman sampul dan memuat Hak Jawab dari MA. Dengan penyelesaian ini, MA bersedia tidak pengadukan Mahkamah ke pengadilan.

Sebelumnya, MA mengadukan Mahkamah ke Dewan Pers. Laporan Utama majalah tersebut berjudul “Mahkamah Agung Dijajah Australia”, serta beberapa berita lainnya, dianggap mencemarkan nama baik MA serta memuat banyak fakta yang keliru.*

By Administrator| 01 Desember 2008 | berita |