Dewan Pers Verifikasi Organisasi Perusahaan Pers

images

JAKARTA - Dewan Pers telah menyelesaikan tahapan verifikasi lapangan terhadap organisasi perusahaan pers di 15 provinsi pada November ini. Kegiatan verifikasi merupakan bagian dari pelaksanaan Standar Organisasi Perusahaan Pers yang disahkan pada Desember tahun lalu.

Ada empat organisasi perusahaan pers yang diverifikasi. Keempatnya yaitu Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), dan Serikat Penerbit Suratkabar (SPS). Sedang 15 kota yang didatangi tim verifikasi meliputi Medan, Pekanbaru, Bandar Lampung, Palembang, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Pontianak, Kupang, Banjarmasin, Samarinda/Balikpapan, Palangkaraya, Makassar, dan Denpasar.

Tim Dewan Pers saat ini tengah menganalisis hasil verifikasi di 15 kota tersebut. Hasil verifikasi akan disampaikan ke Rapat Pleno Dewan Pers. Rapat kemudian memutuskan apakah keempat organisasi perusahaan pers bersangkutan telah memenuhi Standar Organisasi Perusahaan Pers.

Standar Organisasi Perusahaan Pers sendiri memuat sembilan poin. Isinya, antara lain, mengatur soal Badan Hukum organisasi, kedudukan, kantor cabang, dan jumlah anggota. Pada poin tujuh, misalnya, disebutkan jumlah anggota organisasi perusahaan pers untuk media cetak minimal 100 media cetak, untuk radio minimal sebanyak 200, sedang untuk televisi sedikitnya delapan.*

By Administrator| 04 Desember 2008 | berita |