JAKARTA - Dewan Pers menilai harian Radar Banjarmasin melanggar Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berisi “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.” Karena itu, Dewan Pers menegur Radar Banjarmasin untuk menaati KEJ dan meminta maaf kepada pembaca.
Penilaian Dewan Pers ini dikeluarkan menanggapi pengaduan seorang warga dari Banjarmasin. Ia mengadukan dua foto yang dimuat Radar Banjarmasin. Satu foto dimuat pada edisi 1 November 2008 yang memperlihatkan dengan jelas seorang pemuda mati karena gantung diri (dalam posisi masih menggantung) dengan berita berjudul “Bujangan Tewas Gantung Diri”. Satu foto lagi memperlihatkan pemuda yang tewas dengan tubuh penuh darah yang muncul pada edisi 3 November 2008.
Pengadu menilai foto-foto tersebut mengandung suasana sadis, berdarah-darah, kengerian, dan tidak pantas muncul di koran harian.
Dalam suratnya kepada Pemimpin Redaksi Radar Banjarmasin, Kamis (27/11/2008), Dewan Pers menilai pemuatan foto-foto itu dapat digolongkan mengeksploitasi sadisme dan tidak patut disebarkan oleh media umum. Karena memuatnya, Radar Banjarmasin melanggar Pasal 4 KEJ yang melarang wartawan membuat berita atau foto sadis.*