2008: Pemerintah Sebagai Pengadu Terbanyak

images

Jakarta - Lembaga pemerintah menjadi pihak yang paling banyak mengadu ke Dewan Pers sepanjang tahun 2008. Dari total 324 pengaduan, hampir 50\\\%-nya datang dari lembaga pemerintah, seperti Departemen, Pemda, kantor Dinas, dan kantor pemerintah lainnya.

Data ini terungkap dalam dialog “Dewan Pers di Kafe Senayan” yang disiarkan TVRI, Selasa malam, (23/12/2008). Dialog yang dipandu Wina Armada Sukardi ini mengundang pembicara Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara, serta anggota Dewan Pers, Bekti Nugroho dan Bambang Harymurti.

Menurut Bekti Nugroho, Dewan Pers rata-rata menerima 27 pengaduan setiap bulan. Pengaduan tersebut terbagi dua, yaitu bersifat langsung dan tembusan. Umumnya pengadu mengeluhkan ketidakberimbangan dalam pemberitaan. Menangapi hal ini, media yang diminta keterangan oleh Dewan Pers sering beralasan, “narasumber tidak bisa dihubungi,” ungkap Bekti.

Tiras
Tahun 2008 masih diwarnai keberadaan pers abal-abal atau yang tidak jelas keberadaannya. Pers semacam itu, menurut Leo Batubara, sering tidak bertujuan untuk mencerdaskan masyarakat.  Namun mereka tidak mampu menguasai tiras suratkabar nasional yang jumlahnya mencapai 7 juta. Media mainstream tetap menguasai tiras suratkabar.

“Hati-hati memahami pers karena ada pers bablas dan pers berkualitas,” tegas Leo.

Ia melanjutkan, Dewan Pers tahun 2009 menganggarkan sekira Rp.2 miliar untuk melatih wartawan di daerah. Kegiatan tersebut bagian dari upaya untuk mengajak pers meningkatkan profesionalitasnya. Apalagi di tahun 2009 ada pelaksanaan pemilihan umum yang menjadi tantangan berat bagi pers.

Sementara itu, Bambang Harymurti menilai, tahun 2008 masih tahun buruk bagi pers. Sebab ada dua wartawan di penjara. Peringkat kemerdekaan pers Indonesia juga tetap buruk, yaitu di posisi ke-111 dari 173 negara yang disurvei.

Bambang berharap di tahun 2009 ada perbaikan tingkat kemerdekaan pers Indonesia. Karena itu Dewan Pers telah bertemu dengan Mahkamah Agung (MA), Selasa, (23/12/2008). Pertemuan tersebut rencananya ditindaklanjuti dengan keluarnya Peraturan MA mengenai penggunaan UU Pers dan posisi Dewan Pers sebagai mediator sengketa pers.

“Mudah-mudahan tahun depan lebih baik,” kata Bambang.*

--,,--

SMS Pemirsa TVRI:

Pers Indonesia tidak kreatif, suka sensasi saja, membingungkan masyarakat, mau menang sendiri dan pornografi. Mana yang berkualitas? (0812.6619xxx)

Pers jangan dibawa ke pengadilan karena bukan kejahatan. Ingat tugasnya menerima info dan menyampaikan informasi. Jadi hanya sebagai jembatan. (0812.7514xxx)

Sebenarnya wartawan bagus, juga pemerintah baik, tapi mereka diemban dijadikan ajang bisnis/korupsi untuk kesenangan dan memperkaya diri. (0813.70880xx)

By Administrator| 05 Januari 2009 | berita |