JAKARTA—Anggota Dewan Pers, Wina Armada, meminta ketua pengadilan tinggi dan pengadilan negeri seluruh Indonesia mensosialisasi surat edaran Mahkamah Agung yang menganjurkan majelis hakim mendengarkan keterangan saksi ahli dari Dewan Pers.
Wina berharap para hakim mematuhi surat edaran tersebut. Menurut dia, selama ini sebagian besar kasus yang menyangkut delik pers divonis tanpa mendengarkan keterangan dari ahli dari Dewan Pers. "Semoga surat edaran ini diperhatikan para hakim,” ujar Wina saat dihubungi kemarin.
Mahkamah Agung telah mengeluarkan surat edaran untuk para hakim di daerah berkaitan dengan banyaknya sengketa pemberitaan yang masuk pengadilan. Mahkamah meminta para hakim mengundang saksi ahli dari Dewan Pers setiap kali akan memutuskan kasus yang menyangkut delik pers. ”Karena mereka (Dewan Pers) paling tahu seluk-beluk pers secara teori dan praktek," kata pelaksana tugas Ketua Mahkamah Agung, Harifin A. Tumpa, saat berdialog dengan perwakilan Aliansi Jurnalis Independen, dua hari lalu.
Menurut dia, surat edaran bertanggal 30 Desember 2008 itu telah disebarkan ke semua ketua pengadilan tinggi dan pengadilan negeri. Keterangan saksi ahli dari Dewan Pers, kata Harifin, penting agar para hakim mendapat gambaran obyektif perihal ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Wina mengatakan Dewan Pers sangat menghargai kebijakan Mahkamah Agung yang mengeluarkan surat edaran itu. Dia meminta agar sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. "Kali ini Mahkamah Agung memberi angin segar bagi kebebasan pers,” ujarnya.
Dia menilai, selama enam bulan ini Mahkamah Agung mengambil langkah-langkah yang mendukung kebebasan pers. Wina mencontohkan, Mahkamah telah memasukkan kurikulum kemerdekaan pers dalam pelatihan dan pendidikan untuk hakim.
Dihubungi terpisah, Roki Panjaitan, hakim tinggi Tanjung Karang, mendukung surat edaran itu. Dia pun menilai, surat edaran itu perlu disosialisasi kepada para hakim. ”Surat edaran itu kan baru saja diterbitkan,” ujarnya.
Andi Samsan Nganro, hakim tinggi Jakarta, juga menyambut baik. Menurut dia, permintaan keterangan saksi ahli dari Dewan Pers dalam menangani sengketa pers sudah seharusnya dilakukan. Menurut Andi, perlunya keterangan Dewan Pers sekaligus untuk menguji perihal sengketa pemberitaan. ”Jangan hanya dari KUHP an sich, tapi perlu menilai dari Undang-Undang Pers dan keterangan ahli dari Dewan Pers,” ujarnya. (SUTARTO | SUKMA)