Jakarta – Dewan Pers menyambut positif keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung No.13 Tahun 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli, 30 Desember 2008. Dalam Surat Edaran tersebut, MA menghendaki majelis hakim yang menyidangkan kasus yang berhubungan dengan delik pers untuk dapat mengundang saksi ahli dari Dewan Pers.
“Dalam penanganan/pemeriksaan perkara-perkara yang terkait dengan delik pers hendaknya Majelis mendengar/meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers, karena merekalah yang lebih mengetahui seluk beluk pers tersebut secara teori dan praktek,” demikian antara lain isi Surat Edaran MA yang ditandatangani Dr. Harifin A. Tumpa, SH., MA atas nama Ketua MA.
Terkait dengan keluarnya Surat Edaran ini, Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA., telah mengirim surat berisi ucapan terimakasih ke MA pada Selasa, 19 Januari 2009. Dewan Pers menilai, Surat Edaran MA dikeluarkan pada saat yang tepat untuk merespon banyaknya perkara delik pers yang diajukan ke pengadilan.
Dengan mewajibkan kepada Hakim untuk meminta keterangan ahli dari Dewan Pers dalam penanganan dan pemeriksaan perkara di pengadilan, menurut Ketua Dewan Pers, diharapkan upaya mengembangkan dan melindungi kemerdekaan pers bisa terlaksana dengan baik.*