Jakarta - Dewan Pers meminta Mabes Polri mengambil alih penanganan sengketa antara wartawan Upi Asmaradana dengan Kapolda Sulawesi Selatan dan Barat, Irjen Pol. Sisno Adiwinoto. Sebab, jika proses hukum terhadap Upi berlanjut, akan menimbulkan kesan Polda Sulselbar bersikap tidak adil, tidak independen, dan dapat menimbulkan benturan kepentingan.
Permintaan Dewan Pers ini termuat dalam Surat yang disampaikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri, 23 Januari 2009. Surat tersebut sebagai bentuk keprihatinan Dewan Pers atas perkembangan sengketa antara sejumlah wartawan Makassar yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar (KJTKPM) dengan Sisno Adiwinoto.
Sengketa ini muncul karena perbedaan dalam memahami bagaimana penyelesaian kasus berita pers terkait keberadaan Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers dan KUHP. Akibat sengketa yang berlarut, salah satu aktivis KJTKPM, Upi Asmaradana, sekarang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik terhadap pribadi Sisno Adiwinoto sebagai pelapor.
Dalam surat ke Kapolri, Dewan Pers berharap sengketa ini dapat diselesaikan dengan mengedepankan musyawarah. Namun, jika upaya musyawarah tersebut tidak tecapai, Kapolri diminta dapat mengambil kebijaksanaan agar membatalkan status tersangka Upi Asmaradana.*