Jakarta (VIVAnews) - Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan delapan bos media massa untuk mencabut wewenang Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia membredel media massa. Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal 98 ayat 2, 3 dan 4 dan pasal 99 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu inkonstitusional.
Ayat-ayat dalam kedua pasal tersebut, menurut Mahkamah, menyebabkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan dan bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi. "Mahkamah juga menyatakan dalil-dalil para pemohon beralasan sehingga menyatakan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, dalam sidang di Jakarta, Selasa 24 Februari 2009.
Mahkamah lalu menyatakan pasal-pasal yang diujikan bertentangan dengan UUD 1945 dan menyatakan pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pemohon uji materiil yakni Pemimpin Redaksi Harian Terbit, Tarman Azzam, Kristanto Hartadi dari Harian Sinar Harapan, Pemimpin Redaksi Suara Merdeka, Sasongko Tedjo, Pemimpin Redaksi Harian Rakyat Merdeka, Ratna Susilo Wati, Pemimpin Redaksi Harian Koran Jakarta, Marthen Selamet Sutanto, Pemimpin Redaksi Harian Warta Kota, Dedy Pristiwanto, dan Pemimpin Redaksi Tabloid Cek & Ricek, Ilham Bintang.
Mereka mempersoalkan kewajiban media memberi kesempatan yang sama kepada peserta pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye dalam Pasal Pasal 93 ayat (3) dan (4), Pasal 94 ayat (1), (2), (3), Pasal 95 ayat (1), (2), (3), (4), Pasal 96 ayat (4), (5), (6), (7) dan Pasal 97 UU Pemilu. Pelanggaran atas aturan itu diatur dalam Pasal 98 ayat (1), (2), (3), dan Pasal 99 huruf d, e, dan f) 39 ayat (3) UU Pemilu.
Jika tak memenuhi, sanksi yang dihadapi media adalah pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media media massa cetak. Sehingga para pemohon menganggap akan terjadinya ketidakpastian hukum di kalangan pers, khususnya media cetak.
Menurut pemohon, sanksi yang diatur dalam UU ini bertentangan dengan pasal Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 dan UU Pers.*