Menumbuhkan Pers Taat Etika

images

Jakarta (Berita Dewan Pers) - Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) didukung Dewan Pers telah menyelenggarakan tiga Lokakarya Kode Etik Jurnalistik (KEJ) selama tahun 2008. Lokakarya yang diikuti wartawan, pejabat humas, dan masyarakat umum ini merupakan bagian dari program Sekolah Jurnalistik (School of Journalism) yang diluncurkan Dewan Pers sejak Mei tahun lalu.

Lokakarya KEJ menjadi salah satu upaya menumbuhkan pers yang taat etika. Di samping itu, bagi peserta selain wartawan, diharapkan dapat meningkatkan kualitas kritik terhadap pers. Sehingga, kritik terhadap pers bisa lebih tajam, tepat sasaran, dan berdampak positif, tidak sekadar mengkritik pers telah kebablasan.

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Dewan Pers, Bambang Harymurti, saat menjadi pembicara diskusi Evaluasi Kurikulum Sekolah Jurnalistik yang digelar Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, (16/02/2009).

“Kita membangun satu sistem yang membuat pemilik, wartawan, dan orang yang menjunjung pers yang beretika mendapat keuntungan, tidak hanya moral, tetapi juga material. Semua keuntungan dia dapatkan, dan semua kerugian dia dapatkan dengan melanggar etika,” kata Bambang.

Kurikulum

Pada diskusi yang sama pengajar dari LPDS, Atmakusumah Astraatmadja, menjelaskan, peserta yang telah mengikuti tiga hari Lokakarya KEJ, menulis artikel analisis, serta dinyatakan lulus akan mendapat Kartu Etika Pers yang disediakan Dewan Pers.

Menurut Atma, Lokakarya KEJ awalnya dirancang untuk tiga tingkat. Masing-masing adalah Tingkat 1 untuk praktisi media muda, Tingkat 2 untuk praktisi media senior, serta Tingkat 3 untuk praktisi media senior dan pimpinan redaksi.

Rancangan tersebut ternyata tidak praktis dapat dilaksanakan. Sebab, jumlah peserta dari unsur wartawan terlampau sedikit. Sehingga peserta setiap Lokakarya berlatar belakang bermacam-macam pengalaman jurnalistik pada tingkat yang berbeda-beda.

Menghadapi situasi tersebut, lanjut Atma, tiga Lokakarya KEJ yang telah digelar hanya dapat diadakan satu tingkat yang sama. “Kurikulumnya dimodifikasi sedemikian rupa sehingga dapat diikuti oleh para peserta dari ketiga tingkat pengalaman jurnalistik,” katanya.

Dari diskusi ini muncul sejumlah usulan untuk melengkapi kurikulum Lokakarya KEJ. Misalnya, Pedoman Hak Jawab yang telah disahkan Dewan Pers perlu dimasukkan dalam kurikulum.  Demikian juga Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia.*

Untuk mendapat informasi lebih lanjut mengenai program Lokakarya KEJ dapat menghubungi LPDS. Telp. (021)3459838, 3840835,
E-mail:
jurnalistik@lpds.or.id
Website: www.lpds.or.id

By Administrator| 11 Maret 2009 | berita |