Jakarta (Berita Dewan Pers) – Situs berita okezone.com menyampaikan permintaan maaf kepada situs berita infojambi.com terkait pemuatan dua berita hasil plagiat. Permintaan maaf tersebut termuat dalam surat Pemimpin Redaksi okezone, M Budi Santosa, kepada infojambi yang ditembuskan ke Dewan Pers dan pimpinan Global TV, Jumat (27/2/2009).
Berita infojambi yang diplagiat berjudul “Dipidana Seumur Hidup, Caleg PBR Terancam Dicoret” (27/12/2008); dan “Oknum TNI Ditangkap Polda, Saat Mengambil Paket Berisi 1929 Pil Ekstasi” (27/12/2008).
Kedua berita tersebut muncul di okezone dengan judul “Dipidana Seumur Hidup, Calek Terancam Dicoret” dan “Temukan 1929 Ekstasi, Polda Jambi Bekuk Oknum TNI.” Judul kedua berita itu sedikit berbeda namun isinya sama.
Pemred okezone, saat dipanggil Dewan Pers terkait pengaduan infojambi, Kamis (26/2/09), mengakui keteledorannya dengan memuat dua berita plagiat yang dikirim wartawan Global TV di Jambi tersebut. Karena itu, mereka menyatakan bersedia minta maaf.
Selain meminta maaf, okezone juga menegaskan tidak akan lagi memuat berita yang dikirim wartawan Global TV di Jambi yang melakukan plagiat.
Global TV dengan Okezone bernaung di bawah kelompok Media Nusantara Citra. Sehingga, menurut Pemred okezone, berita wartawan Global TV dapat juga dimuat di situs okezone.(red)