Menyelesaikan Sengketa Buah Mengkudu

images

Jakarta (berita Dewan Pers) - Buah mengkudu dapat juga disengketakan di Dewan Pers. Itulah yang terjadi.

Philipus P. Soekirno mengadukan harian Media Indonesia karena memuat berita berjudul ”Ramuan Alami tidak 100\% Aman” di edisi 17 Desember 2008. Ringkasnya, berita tersebut mengurai temuan peneliti yang menyebutkan ramuan alami tidak 100\% aman. Beritanya disertai tabel berisi catatan sangat singkat mengenai dampak positif dan negatif beberapa jenis buah, salah satunya mengkudu.

Sebagai produsen minuman sari jus buah mengkudu, Philipus merasa dirugikan oleh berita tersebut. Beberapa pelanggan urung membeli produknya. Hasil riset yang dimuat Media Indonesia, menurutnya, tidak didukung data ilmiah. Kasus ini pun kemudian diadukan ke Dewan Pers.

Dewan Pers lalu menggelar pertemuan tripartit untuk mempertemukan kedua pihak pada Rabu, (25/2/2009). Dalam pertemuan tersebut Dewan Pers menyampaikan penilaian: tidak ada pelanggaran etika pada berita Media Indonesia. Data mengenai efek positif dan negatif buah mengkudu, yang dimuat Media Indonesia, dikutip dari riset peneliti yang disampaikan di sebuah seminar. Dan, tentu saja, Media Indonesia atau Dewan Pers tidak punya kapasitas untuk menguji ulang hasil riset tersebut.

Meski demikian, Media Indonesia bersedia memuat tulisan dari pengadu yang akan dimuat di rubrik Surat Pembaca. Isinya seputar khasiat buah mengkudu. Kedua pihak sepakat dan selesailah sengkete mengkudu ini.*

By Administrator| 16 Maret 2009 | berita |