Hak Jawab Tanpa Komentar

images

Jakarta (Berita Dewan Pers) - Memuat hak jawab tanpa diberi komentar apapun dari redaksi. Itulah bentuk penyelesaian yang dicapai dalam pertemuan mediasi yang diadakan Dewan Pers untuk mengakhiri sengketa antara Daniel Chandra dengan suratkabar Megapolitan Pos.

Daniel Chandra mengadukan Megapolitan Pos karena berita suratkabar itu berjudul “Ketua SWI Dilaporkan ke Polisi” di edisi 17 tahun II/Januari 2008. Pengadu merasa dirugikan dan meminta hak jawab.

Dalam pertemuan mediasi, Selasa, (10/2/2008), Dewan Pers mempertemukan kedua pihak. Megapolitan Pos diwakili A. Romdani, sedangkan dari Dewan Pers hadir, antara lain, Leo Batubara, Wakil Ketua, dan Abdullah Alamudi, Ketua Komisi Pengaduan.

Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan: Megapolitan Pos bersedia memuat hak jawab yang diberikan pihak pengadu disertai permintaan maaf, tanpa diberi komentar apapun, pada kesempatan pertama penerbitan Megapolitan Pos.

Ini adalah pertama kalinya dalam kesepakatan mediasi Dewan Pers termuat kalimat “tanpa diberi komentar apapun.” Rupanya, pimpinan Megapolitan Pos telah lama berseteru dengan Daniel Chandra dan meleber ke berita. Jadi, agar sengketanya tidak berlarut-larut lagi dan tidak ada saling bantah lagi di kemudian hari, dirumuskanlah kalimat tersebut.*

By Administrator| 20 Maret 2009 | berita |