Pos Metro Medan Langgar Kode Etik

images

Jakarta (Dewan Pers) - Harian Pos Metro Medan diadukan oleh dua lembaga. Dewan Pers menilai terjadi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) atas dua pengaduan tersebut.

Pengaduan pertama datang dari Kapolres Langkat, Doddy Marsidy. Ia menilai, hak jawabnya di halaman satu Pos Metro, 2 Januari 2009, berjudul “Tahanan Peras Kanit Reskrim Rp 50 juta” tidak memuaskan. Hak jawab itu menanggapi berita Pos Metro sebelumnya dengan judul “Kanit Reskrim Langkat Setubuhi Istri Tahanan,” di edisi 29 Desember 2008. Karena itu, Kapolres Langkat meminta Dewan Pers menegur pimpinan Pos Metro dan wartawannya.

Menindaklanjuti pengaduan ini, Dewan Pers lalu meneliti berita Pos Metro terkait. Hasilnya, judul dan isi berita “Kanit Reskrim Langkat Setubuhi Istri Tahanan” bersifat menghakimi. Dengan demikian Pos Metro, menurut Dewan Pers, melanggar Pasal 3 KEJ yang melarang wartawan mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara, dalam suratnya ke Pos Metro (17/3/2009) menyebutkan, “berita menghakimi merupakan pelanggaran cukup berat dalam Kode Etik Jurnalistik. Karena itu, meski telah memuat hak jawab, Pos Metro Medan harus kembali meminta maaf.”

Melanggar
Pengaduan berikutnya datang dari Syahril Aidi, Ketua Pengurus Besar Perhimpunan Guru Madrasah Diniyah Awaliyah (PB PGMDA) Sumatera Utara. Ia mengadukan tiga berita Pos Metro berjudul “PGMDA Sunat Bantuan Guru?” (di edisi 12 Desember 2008); “Bantuan Pemerintah ke Guru Madrasah Diniah Disoal. Uang Ribuan Guru Dikorup Siapa Bertanya, Dipecat,” (16 Desember 2008), dan “Audit Perhimpunan Guru Diniah!”; “Program Organisasi Tak Berjalan”; “Terima Tantangan” (21 Desember 2008).

Sebelum mengadu ke Dewan Pers, Syahril lebih dulu mengajukan hak jawab. Namun Pos Metro tidak memuatnya.

Setelah mempelajari berita Pos Metro yang diadukan, Dewan Pers menemukan adanya pemuatan serangkaian judul dan isi berita bersifat menghakimi serta tidak berimbang.

Pos Metro Medan telah melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu Pos Metro Medan selayaknya meminta maaf kepada pengadu dan pembaca, serta memberikan ruang kepada Syahril Aidi untuk menyampaikan hak jawab,” demikian antara lain isi surat Dewan Pers kepada Pos Metro yang ditandatangani Wakil Ketua, Leo Batubara, (30/3/2009).

Dewan Pers juga mengingatkan Pos Metro, sesuai Pasal 5 ayat (2) UU Pers, perusahaan pers yang tidak melayani hak jawab dapat berakibat dipidana denda paling banyak Rp500 juta. (*)

By Administrator| 13 April 2009 | berita |