Sema Dapat Efektifkan UU Pers

images

Jakarta (Dewan Pers) - Keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.13/2008 memberi peluang UU Pers dapat lebih efektif dilaksanakan. Sema tersebut menganjurkan hakim yang menyidangkan kasus pers untuk meminta keterangan ahli dari Dewan Pers.

”Bila berita pers yang diperkarakan adalah karya jurnalistik, payung hukumnya adalah dengan mempedomani ketentuan UU Pers,” kata Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara, dalam diskusi Saksi Ahli Bidang Pers yang digelar Dewan Pers di Jakarta, Rabu (15/4/2009).

Menurut Leo, Dewan Pers menolak kriminalisasi pers atau pemenjaraan wartawan terkait karya jurnalistik. Sebab sanksi semacam itu dapat melumpuhkan fungsi kontrol pers. Namun, berita pers yang bertujuan malpraktik, seperti untuk memeras, dapat diproses dengan KUHP.

“Dewan Pers menolak ketentuan pembredelan pers dan menolak politik hukum yang mengkriminalkan pers, karena dua alat kendali kekuasaan itu akan melumpuhkan fungsi kontrol pers,” tegas Leo.

Pada kesempatan yang sama, Hakim Agung MA, Andi Abu Ayyub menjelaskan, Sema No.13/2008 bukan sebuah dasar hukum namun menjadi acuan untuk mengisi kekosongan. ”Supaya hukum jangan kaku,” katanya.

Orang yang dapat memberi keterangan ahli dari Dewan Pers, lanjut Andi, tidak harus lulusan sarjana hukum. Syarat yang terpenting, ia memiliki keahlian di bidang pers.

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Cabang Sumatera Utara, Ronny Simon mengungkapkan, saat sengketa pers ada di tingkat penyidikan, banyak penyidik yang tidak memahami UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pertanyaan yang sering diajukan oleh penyidik, menurut Ronny, menyangkut siapa yang bertanggung jawab terhadap berita serta bagaimana proses pemuatan berita terjadi. Ia merekomendasikan Dewan Pers membuat pedoman mengenai keterangan ahli di bidang pers yang dapat menjadi acuan bagi organisasi wartawan.*

By Administrator| 22 April 2009 | berita |