Metro Aceh Muat Berita Cabul

images

Jakarta (Dewan Pers) - Harian Metro Aceh, Banda Aceh, mendapat peringatan dari Dewan Pers karena memuat berita cabul berjudul “Vagina Bocah ‘Digesek’ Burung PNS Depag” di edisi 30 Maret 2009. Peringatan tersebut termuat dalam Surat Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara, kepada Pemimpin Redaksi Metro Aceh, beberapa waktu lalu.

Metro Aceh telah melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 4, yang berbunyi Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul” demikian antara lain isi surat Dewan Pers menindaklanjuti pengaduan pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh.

Metro Aceh, menurut Dewan Pers, menyebarkan informasi cabul yang tidak sepatutnya dipublikasikan oleh media umum. Misalnya memuat kalimat “Perbuatan mesum itu dilakukan dengan cara menggesekkan burung milik Ibrahim ke arah vagina korban. Aksi cabul itu terlaksana sampai tersangka mencapai klimaks. Parahnya lagi, sperma oknum PNS Depag Lhokseumawe itu pun muncrat ke perut Bunga”.

Selain Pasal 4, Metro Aceh juga melanggar Pasal 5 yang melarang wartawan menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Lebih dari itu, Metro Aceh telah melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan pers wajib memberitakan peristiwa dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta.

Dewan Pers mengingatkan redaksi Metro Aceh untuk menaati Kode Etik Jurnalistik dan meminta maaf secara terbuka kepada pembaca.*

By Administrator| 11 Mei 2009 | berita |