Investigasi Muat Berita Menghakimi

images

Jakarta (Dewan Pers) - Dewan Pers menilai suratkabar Investigasi, Batam, telah memuat berita yang menghakimi dan beritikad buruk. Penilaian tersebut termuat dalam surat Dewan Pers kepada Pemimpin Redaksi Investigasi, beberapa waktu lalu, menanggapi pengaduan Irwansyah, Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Batam.

Berita Investigasi yang diadukan muncul pada edisi 80, 17-27 Maret 2009, berjudul “Caleg PPP “Bohongi” Warga – Terima Puluhan Rupiah Satu Tahun Urusan Tak Selesai”.

Setelah mempelajari berita tersebut, Dewan Pers menyimpulkan Investigasi melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena memuat berita tidak berimbang dan mengandung itikad buruk. Hal itu terlihat dengan tidak adanya konfirmasi kepada pihak pengadu sebagai orang yang diberitakan.

Investigasi juga melanggar Pasal 3 KEJ karena memuat berita yang menghakimi serta melanggar asas praduga tak bersalah. Sebab, Investigasi menggunakan kata-kata, seperti, membohongi, mengumbar janji bohong.

Terkait pelanggaran ini, Dewan Pers memperingatkan redaksi Investigasi untuk menaati KEJ dalam membuat berita dan memberi ruang kepada pengadu untuk menyampaikan Hak Jawab disertai permintaan maaf.*

By Administrator| 13 Mei 2009 | berita |