JAKARTA (Koran Tempo) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memanggil Dewan Pers untuk bersaksi dalam sidang gugatan perdata Munarman terhadap Koran Tempo. Menurut ketua majelis hakim Syahrial Siddiq, hal ini sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung yang menyatakan hakim dapat meminta pendapat Dewan Pers sebelum memutus sengketa yang melibatkan pers. "Ini demi tegaknya sistem hukum kita," kata Syahrial dalam sidang sengketa perdata antara Munarman dan Koran Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Koran Tempo, bersama PT Tempo Inti Media dan Wahid Institute, digugat Munarman sebesar Rp 13 miliar. Gugatan itu terkait dengan pemuatan foto Munarman saat tengah mencekik seseorang pada edisi 3 Juni 2008. Foto itu juga disertai keterangan bahwa Panglima Komando Laskar Islam tersebut sedang mencekik seorang anggota Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan dalam insiden Monas pada 1 Juni 2008.
Pada hari terbitnya edisi tersebut, Munarman membantah jika disebut telah mencekik anggota Aliansi. Menurut dia, pemuda yang dia cekik adalah seorang anggota Front Pembela Islam. Munarman mengaku mencekik pemuda itu untuk mencegahnya berbuat kekerasan pada insiden Monas. Keesokan harinya, setelah pemuatan foto itu, Koran Tempo memuat ralat atas foto tersebut.
Dalam persidangan kemarin, Koran Tempo selaku tergugat menghadirkan dua saksi, yakni Hunto Jaya Marbun, wartawan KBR 68H, dan Arfi Bambani Amri, wartawan Vivanews. Keduanya membenarkan bahwa foto Munarman yang dimuat di Koran Tempo berasal dari konferensi pers yang diselenggarakan Aliansi pada 2 Juni 2008, sehari sebelum foto itu dimuat.
Arfi, yang pernah bekerja sebagai wartawan media online, Detik.com, mengatakan, selain di Koran Tempo, foto itu dimuat di media lain, di antaranya Detik.com dan harian Indopos. SNL | RINI KUSTIANI