Lampung (Dewan Pers) - Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara, mengingatkan saat ini masih ada pers tidak profesional yang hidupnya bergantung pada pemberian “amplop” dari narasumber dan hasil memeras. Masyarakat diminta tidak mengkonsumsinya agar pers semacam itu mati dengan sendirinya.
“Nasib parpol, nasib caleg, nasib capres ada di tangan rakyat yang berdaulat. Ingat, media juga demikian,” kata Leo sebagai narasumber diskusi Media Literacy yang digelar Dewan Pers di Bandar Lampung pada akhir April lalu.
Menurut Leo, berita pers yang berkategori malpraktek dapat diproses menggunakan KUHP. Misalnya, berita bertujuan memeras, hasil rekayasa, berintensi malice untuk menjatuhkan seseorang, berkandungan pornografi semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi, atau untuk menghina agama.
Penggunaan KUHP tersebut sesuai dengan Penjelasan Pasal 12 UU No.40/1999 tentang Pers yang menegaskan “Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”
Menyinggung pemberian amplop pada wartawan, Leo memaparkan, muncul sikap berbeda. Wartawan profesional akan tegas menolaknya. Namun, ada wartawan berprinsip suka sama suka. Mereka menerima amplop asal tidak saling paksa dengan narasumber. Jenis wartawan lainnya sengaja meminta amplop, bahkan tak jarang dengan cara memeras.
“Kalau tangannya gemar menerima amplop itu bertentangan dengan fungsi pendidikan pers,” ujar Leo.
Perilaku
Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewan Pers, Bambang Harymurti, menegaskan kemerdekaan pers adalah milik masyarakat, bukan hanya wartawan. Kemerdekaan pers di Indonesia masih gampang terancam, misalnya dengan alasan memublikasikan pornografi, melakukan pencemaran nama baik atau fitnah.
Namun, menurutnya, seringkali terlupakan bahwa ancaman kemerdekaan pers juga datang karena perilaku buruk wartawan dalam mengelola medianya.
“Karena kemerdekaan pers milik kita maka kewajiban kita untuk menjaganya,” kata Bambang.
Di era demokrasi, Bambang melanjutkan, masyarakat memiliki hak menentukan sendiri kebijakan menyangkut dirinya. Dengan hak ini, masyarakat akan berupaya memilih yang terbaik agar tidak menyesal. Di sini pers memiliki tugas menyediakan informasi supaya masyarakat membuat pilihan yang benar.*
Masyarakat Memantau Pers
(1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
(Pasal 17 UU No.40/1999 tentang Pers)