Ambon (Dewan Pers) - Penggunaan Hak Jawab terkait pemberitaan pers bertujuan memenuhi prinsip keadilan dan keberimbangan serta sebagai tanggung jawab pers kepada masyarakat. Tujuan lainnya untuk penyelesaian sengketa pemberitaan pers dan mewujudkan itikad baik pers.
Hal tersebut dikemukakan Anggota Dewan Pers, Wina Armada Sukardi, saat berbicara di depan peserta Sosialisasi Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers di Ambon, (30/4). Acara yang dipandu Sekretaris Eksekutif Dewan Pers, Lukas Luwarso, ini juga dihadiri Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara.
Pada Oktober tahun lalu, Dewan Pers bersama komunitas pers berhasil menyusun Pedoman Hak Jawab. Di dalam Pedoman dicantumkan berbagai hal menyangkut Hak Jawab, misalnya tentang asas, tujuan, pemuatan, penyuntingan, atau pertanggungjawaban Hak Jawab.
Pedoman ini, contohnya, menegaskan Hak Jawab untuk meluruskan berita yang salah hanya perlu dimuat di pers yang memublikasikan berita tersebut. Sebab, menurut Wina, seringkali masyarakat menuntut pers memuat Hak Jawabnya di beberapa media pers yang berbeda.
Nasib
Sementara itu, Leo Batubara berpendapat, nasib pers saat ini bergantung pada penegak hukum apakah mereka memilih UU Pers atau KUHP dalam menangani sengketa pemberitaan pers. Jika yang dipilih KUHP maka wartawan terancam dipenjara.
“UU yang memenjarakan wartawan ini (KUHP) paling dicintai oleh pejabat, pengusaha, dan politisi yang bermasalah,” katanya.
Menurut Leo, perlindungan kemerdekaan pers meliputi segi freedom from dan freedom for. Dari segi freedom from, pers antara lain harus bebas dari pembredelan, politik hukum mengkriminalisasi pers, ancaman denda yang dapat membangkrutkan pers, atau tindakan kekerasan.
”Karya jurnalistik untuk mengontrol tidak boleh di-KUHP-kan. Sepatutnya cukup dengan Hak Jawab, jika tidak puas boleh didenda maksimum 500 juta rupiah,” imbuhnya.*
Berbagai Peraturan dan Pedoman yang Disahkan Dewan Pers
1. Standar Organisasi Wartawan (tahun 2006)
2. Standar Perusahaan Pers (2007)
3. Standar Organisasi Perusahaan Pers (2007)
4. Standar Perlindungan Profesi Wartawan (2008)
5. Pedoman Penyebaran Media Cetak Khusus Dewasa (2008)
6. Pedoman Hak Jawab (2008)
Dewan Pers juga membuat Pedoman Kompetensi Wartawan dalam bentuk buku.