DENPASAR (Koran Tempo) - Kepolisian Daerah Bali menetapkan tujuh tersangka pembunuh wartawan Radar Bali, Anak Agung Gede Narendra Prabangsa. "Tersangka dijerat Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," kata Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal T. Ashikin Husein di Markas Polda Bali, Denpasar, kemarin.
"Ancaman hukumannya seumur hidup," ujar Ashikin. "Saat ini mereka ditahan di sel tahanan Polda Bali," tuturnya. Salah seorang tersangka, kata dia, adalah I Nyoman Susrama, adik Bupati Bangli I Nengah Arnawa.
Adapun tersangka lain adalah Komang Gede, Nyoman Rencana, I Komang Gede Wardana alias Mangde, Dewa Sumbawa, Endy, dan Jampes. Prabangsa ditemukan tewas di perairan Teluk Bungsik, Padangbai, Karangasem, Bali, pada 16 Februari lalu.
Berdasarkan barang bukti, kata Ashikin, motif pembunuhan diduga sakit hati tersangka atas pemberitaan korban di medianya (Radar Bali) tentang penyimpangan proyek Dinas Pendidikan di Bangli. "Motifnya sakit hati," ujarnya.
Menurut Ashikin, Susrama merupakan pengawas proyek Dinas Pendidikan Bangli, yang dalam kasus pembunuhan itu merupakan aktor intelektual. Saat ini Susrama tercatat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangli dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang baru terpilih pada pemilihan umum legislatif lalu, tapi belum dilantik.
Komang Gede, staf accounting proyek pembangunan taman kanak-kanak internasional di Bangli, berperan sebagai penjemput korban. Mangde dan Rencana bertindak sebagai eksekutor dan membawa mayat korban ke perairan Padangbai.
Dewa Sumbawa merupakan sopir Susrama, sedangkan Endy merupakan sopir dan karyawan perusahaan air minum merek Sita, yang berperan membersihkan darah korban bersama Jampes.
Penangkapan terhadap mereka, ujar Ashikin, dilakukan pada Minggu lalu di rumah masing-masing, setelah memasuki hari ke-100 kematian korban. Barang buktinya berupa ceceran darah di rumah Susrama, mobil Toyota Kijang Rover bernomor polisi AB-8888-MK warna hijau dengan bercak darah pada enam titik.
Polisi juga menyita Honda Grand Civic bernomor polisi DK-322-YD warna hijau muda metalik, celana panjang jins warna biru, karpet mobil, dan karung warna putih.Dari pengakuan para tersangka, Ashikin menambahkan, Prabangsa dibunuh di rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli, pada 11 Februari lalu sekitar pukul 16.30-22.30 Wita.
"Modusnya, korban dibujuk ke tempat kejadian perkara. Lalu dieksekusi dengan cara dipukul menggunakan balok kayu," kata Ashikin. Setelah itu, "(Jenazah Prabangsa) dibuang ke laut melalui Pantai Padangbai," ujarnya.
Kuasa hukum Susrama, I Nyoman Wisnu, menyatakan siap membela kliennya. Namun, dia mengaku belum tahu adanya peningkatan status kliennya dari saksi menjadi tersangka. “Kami belum tahu karena belum ada surat dari Polda tentang penetapan status tersangka terhadap klien kami,” katanya. (NI LUH ARIE SL / ALI ANWAR)