TEMPO Interaktif, Jakarta: Saksi dari Dewan Pers, Abdullah Alamudi, mengatakan sengketa pers antara Munarman dan Koran Tempo sebenarnya telah selesai begitu Koran Tempo memuat ralat.
"Redaksi tanpa diminta telah memuat ralatnya," kata Alamudi saat bersaksi dalam sidang gugatan Munarman terhadap Koran Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/6).
Bersama Wahid Institute dan PT Tempo Inti Media, Koran Tempo digugat Munarman dengan nilai gugatan Rp 13 miliar. Gugatan itu dilayangkan terkait pemuatan foto Munarman tengah mencekik seseorang pada Koran Tempo tertanggal 3 Juni 2008.
Foto itu juga disertai keterangan Munarman mencekik seorang anggota Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Sehari kemudian, pada 4 Juni 2008, Koran Tempo meralat pemuatan foto itu.
Menurut Alamudi, ralat tersebut sudah sesuai etika jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Ralat, kata Alamudi, dimuat dengan proporsi dan ditempatkan di halaman yang sama dengan berita foto yang disengketakan. "Bahkan, Tempo juga sudah minta maaf," ujarnya.